Selong (Suara NTB) – PT Energi Selaparang mulai mempersiapkan pengembangan kawasan wisata alam Joben setelah memperoleh Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) itu menargetkan kawasan tersebut mampu menghasilkan pendapatan daerah yang jauh lebih besar dibandingkan pengelolaan sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT Energi Selaparang, Joyo Supeno, kepada Suara NTB, Kamis (6/8/2026) mengatakan tujuan utama pengelolaan kawasan Joben yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah adalah meningkatkan nilai ekonomi kawasan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tujuan utama setelah kawasan ini diberikan pemerintah pusat kepada daerah dan dikelola PT Energi Selaparang adalah menghadirkan keuntungan yang lebih besar bagi daerah. Berapa nilai investasinya dan berapa pendapatan yang akan dihasilkan, itu akan diketahui setelah penyusunan Rencana Pengusahaan Penyediaan Sarana Wisata Alam (RPSWA) selesai,” ujar Joyo.
Menurutnya, saat ini perusahaan masih memprioritaskan penyelesaian aspek teknis, terutama pemetaan kawasan dan penyusunan dokumen perencanaan. Setelah itu, baru akan dihitung kebutuhan investasi, model kerja sama, hingga proyeksi pendapatan yang dapat diperoleh.
Meski belum dapat menyebutkan angka pasti, Joyo optimistis potensi pendapatan dari pengelolaan kawasan Joben akan jauh lebih besar dibandingkan pendapatan sebelumnya yang diperkirakan berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp800 juta per tahun.
“Yang jelas harus lebih besar. Kita akan mengelola kawasan yang lebih luas dengan nilai jual wisata yang lebih tinggi, sehingga pendapatan yang dihasilkan juga harus meningkat,” tegasnya.
PT Energi Selaparang menargetkan penyelesaian empat tahapan lanjutan pascaterbitnya persetujuan prinsip dalam waktu enam bulan, meski pemerintah memberikan waktu hingga dua tahun.
Empat tahapan tersebut meliputi penandaan batas area usaha seluas 25 hektare dengan pemasangan patok batas, penyusunan peta area usaha, penyusunan Rencana Pengusahaan Penyediaan Sarana Wisata Alam (RPSWA), serta penyelesaian izin lingkungan. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar iuran kepada Balai TNGR yang menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan kawasan TNGR tersebut ditandatangani pada 16 Juli 2026. Hak pengusahaan diberikan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.
Joyo menegaskan, berdasarkan arahan Bupati Lombok Timur, kawasan Joben akan dikembangkan dengan konsep eco tourism yang mengedepankan kelestarian lingkungan dan kearifan lokal. Sejumlah fasilitas yang direncanakan antara lain camping ground, area outbound, serta wahana edukasi seperti kebun binatang.
Pengembangan kawasan akan menggunakan skema kerja sama antara PT Energi Selaparang dengan pihak ketiga. Namun, kendali pengelolaan tetap berada di tangan PT Energi Selaparang sebagai pemegang lisensi pemanfaatan kawasan.
Untuk mematangkan konsep pengembangan, PT Energi Selaparang akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, akademisi, praktisi pariwisata, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Ia menambahkan, objek wisata yang saat ini masih dikelola Balai TNGR bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, seperti air terjun dan kolam renang Joben, nantinya akan menjadi satu kesatuan dalam kawasan pengembangan seluas 25 hektare sehingga pengelolaannya berada di bawah kewenangan PT Energi Selaparang sesuai ketentuan yang berlaku. (rus)

