BerandaHEADLINEBanding Putusan Bebas Kasus Dana Siluman, Prof Kurniawan: Terlalu Dipaksakan

Banding Putusan Bebas Kasus Dana Siluman, Prof Kurniawan: Terlalu Dipaksakan

Mataram (Suara NTB) – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang akan menempuh upaya hukum atas putusan bebas tiga terdakwa kasus gratifikasi anggota DPRD NTB yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman dinilai terlalu di paksakan.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram, Prof. Dr. Kurniawan, Jumat (7/8).

Dijelaskannya bahwa hukum Acara Pidana bekerja dengan logika limitatif di mana upaya hukum hanya dapat dilakukan sepanjang undang-undang secara tegas memperbolehkannya. Karena itu, narasi kepastian hukum tidak boleh mengaburkan premis dasar bahwa penuntut umum tidak memiliki keleluasaan tanpa batas untuk menempuh segala jalan prosedural.

“Kepastian hukum yang dibangun dengan cara menabrak pagar prosedur justru melahirkan ketidakpastian baru, bukan hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi tata kelola peradilan pidana secara keseluruhan,” ujarnya.

Dijelaskan lebih jauh bahwa pada pasal 299 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi. Dengan ketentuan tersebut, maka putusan bebas ditempatkan sebagai titik final tertentu dalam proses.

“Prinsip vrijspraak (putusan bebas murni) dirancang sebagai perlindungan agar seseorang tidak terus menerus menanggung beban status hukum ketika pengadilan menyatakan perbuatannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” jelasnya.

Karena itu menurut Prof. Kurniawan memaksakan upaya hukum biasa terhadap putusan bebas dengan dalih “kepastian hukum” menimbulkan paradoks hukum yakni kepastian hukum hendak dicapai melalui tindakan yang mengurangi kepastian prosedural.

“Padahal, kepastian prosedural adalah fondasi legitimasi tindakan penegakan hukum. Bila prosedur dapat ‘dinegosiasikan’ setiap kali penuntut umum merasa belum puas, batas kewenangan yang semestinya tegas menjadi kabur,” katanya.

Ditegaskannya bahwa upaya hukum biasa yang bisa ditempuh pada prinsipnya merupakan unsur mengkoreksi putusan hakim dalam koridor KUHAP. Sehingga upaya hukum biasa bukan instrumen untuk mengoreksi dugaan pelanggaran perilaku hakim.

“Jika yang diduga adalah penyimpangan etik atau perilaku (Hakim), maka jalur yang tepat berada pada ranah pengawasan yaitu pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) dan/atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA),” ungkapnya.

“Memaksakan banding untuk ‘menyasar’ dugaan pelanggaran etik hakim adalah langkah keliru dan secara normatif berpotensi berujung pada putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” sambungnya.

Karena itu Prof Kurniawan menegaskan bahwa semangat penegakan hukum tidak hanya diukur dari semangat menghukum, melainkan dari disiplin prosedural. Aparat penegak hukum memperoleh legitimasi ketika menunjukkan kepatuhan pada aturan main yang mereka tegakkan. (ndi)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO