Kota Bima (Suara NTB) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba Bima menolak menerima penahanan terdakwa Didik Putra Kuncoro saat pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, karena pertimbangan keamanan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bima, Fitra Teguh Nugroho, S.H., M.H., mengatakan penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, sehingga terdakwa kemudian dititipkan di Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima dengan status administrasi tetap berada di bawah Rutan.
Ia juga mengatakan sebelum pelimpahan tahap dua dilaksanakan, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Rutan terkait kesiapan menerima terdakwa.
“Kami berkoordinasi dulu dengan pihak rutan. Kami sudah bersurat secara resmi. Setelah itu rutan membalas bahwa kondisi keamanannya belum memenuhi untuk ditahan di sana,” ujarnya, Jumat (7/8).
Menurut Fitra, surat balasan tersebut menjadi dasar Kejari mencari lokasi penahanan lain yang dinilai memenuhi aspek keamanan. Setelah berkoordinasi kembali dengan Rutan, Kejari kemudian menitipkan Didik di Mako Brimob. Meski demikian, kewenangan administrasi penahanan tetap berada di Rutan.
“Secara tempat saja di Brimob, tetapi secara administratif tetap di rutan. Rutan juga yang menghitung masa penahanan,” katanya.
Fitra membantah anggapan bahwa penitipan di Mako Brimob merupakan bentuk perlakuan khusus terhadap terdakwa. Menurutnya, keputusan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan keamanan sebagaimana disampaikan pihak Rutan.
“Kami di sini tidak ada mengistimewakan terhadap yang bersangkutan. Intinya kami tetap sama, kondisional terkait keamanan saja,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, dalam surat resmi yang diterima Kejari, Rutan menjelaskan adanya hasil pertimbangan intelijen internal yang menjadi dasar rekomendasi agar penahanan dilakukan di tempat lain.
“Ada surat secara intelijen dari rutan yang menerangkan bahwa kondisi keamanan untuk saudara Didik diperhitungkan sehingga rutan memberikan pernyataan bahwa mungkin ada tempat lain untuk melaksanakan penahanan,” jelasnya.
Menurut Fitra, meski secara fisik berada di Mako Brimob, proses penahanan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Setiap penetapan maupun perpanjangan masa penahanan tetap dikoordinasikan dengan pihak Rutan sebagai instansi yang berwenang secara administratif.
Penjelasan Kejari tersebut sekaligus menjawab sorotan yang sebelumnya disampaikan kalangan akademisi mengenai perbedaan lokasi penitipan tahanan antara terdakwa Didik Putra Kuncoro dan terdakwa Malaungi.
Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Bima, Dr. Hajairin, S.H., M.H., sebelumnya menilai penitipan tahanan di Mako Brimob sah secara hukum, namun perlu disertai alasan yang objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Senada, Rektor UM Bima H. Ilyas Sarbini, S.H., M.H., mengingatkan agar setiap proses penegakan hukum tetap berpegang pada prinsip equality before the law sehingga seluruh terdakwa memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. (hir)

