Kota Bima (Suara NTB) – Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi membantah menguasai sabu seberat sekitar 511 gram yang ditemukan di rumah dinasnya. Ia mengklaim barang bukti tersebut, titipan dari Koko Erwin yang hanya disimpan sementara.
Pernyataan itu disampaikan Malaungi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Jumat (7/8). Bantahan tersebut disampaikan setelah saksi penyidik Paminal Polda NTB, Aris Munandar, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rifa’i, S.H.
Saat diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi, Malaungi menyebut dirinya tidak memiliki niat untuk menguasai maupun mengedarkan barang haram tersebut.
“Barang bukti yang ada di kami itu sifatnya memang barang titipan yang diberikan oleh Koko Erwin kepada kami,” kata Malaungi.
Ia menjelaskan penyimpanan sabu tersebut hanya bersifat sementara. Menurut dia, barang itu tidak untuk digunakan maupun diperjualbelikan.
Keterangan mengenai sabu sebagai barang titipan juga pernah disampaikan Malaungi saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda NTB. Hal itu diungkapkan saksi Aris Munandar saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, Syahrur Rahman, S.H.
“Pak Malaungi menjawab barang tersebut merupakan titipan dari Koko Erwin,” kata Aris.
Dalam pemeriksaan itu, Aris menyebut Malaungi juga menjelaskan alasan penitipan tersebut. Menurut keterangan Malaungi yang disampaikan kepada penyidik, penitipan dilakukan karena Koko Erwin disebut telah menyanggupi keinginan terdakwa lain dalam perkara tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Alasan penitipan tersebut karena terdakwa Koko Erwin telah menyanggupi keinginan terdakwa AKBP Didik Putra Kuncoro,” terang Aris.
Namun, Aris menyebut penyidik belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai maksud penitipan tersebut. Penyidik, kata dia, sempat menanyakan apakah barang tersebut akan dijual, digunakan, atau dikembalikan kepada pihak yang menitipkan.
“Tidak ada penjelasan lanjutan dari Pak Malaungi. Maksudnya bagaimana, kami sempat bertanya lagi, ‘maksud dititipkan ini dijualkan atau dipakai atau apa?’ ‘Saya cuma dititip,’ katanya,” ujar Aris.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menggali keterangan saksi terkait kemungkinan adanya pihak lain yang diberi izin oleh Malaungi untuk menjual atau mengedarkan narkotika tersebut.
Menjawab pertanyaan hakim, Aris mengatakan penyidik menemukan adanya penguasaan barang bukti oleh terdakwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan. Namun, penyidik tidak menemukan bukti bahwa Malaungi memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan penjualan.
“Kita berdasarkan alat bukti yang ada. Jadi, alat bukti yang kami temukan ada penguasaan sabu oleh Pak Kasat Narkoba. Terkait memberikan izin itu, tidak ada bukti yang mengarah ke situ,” ujar Aris.
Aris menjelaskan barang bukti tersebut diketahui setelah Malaungi menyerahkan kepada tim penyelidik. Setelah itu, barang tersebut ditimbang dan diketahui memiliki berat sekitar 511 gram.
Menurut Aris, saat masih berada di Polres Bima Kota, Malaungi belum menjelaskan asal-usul barang tersebut. Keterangan mengenai sabu sebagai barang titipan baru disampaikan ketika pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh penyidik Polda NTB.
Tolak Tes Urine
Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, disebut sempat meminta agar pemeriksaan tes urine terhadap dirinya tidak dilakukan saat tim Paminal Polda NTB melakukan penyelidikan. Permintaan tersebut ditolak hingga pemeriksaan tetap dilaksanakan dan hasilnya menunjukkan urine Malaungi positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Aris menjelaskan, tim Paminal Polda NTB datang ke Bima setelah memperoleh informasi dari hasil pemeriksaan terhadap Anita yang mengarah pada dugaan keterlibatan anggota Polri dalam perkara narkotika.
Setibanya di ruang kerja Kasat Narkoba Polres Bima Kota, tim langsung menunjukkan surat perintah penyelidikan dan menyampaikan maksud pemeriksaan terhadap Malaungi.
Menurut Aris, saat itu Malaungi sempat meminta untuk berbicara dengan ketua tim. Namun, permintaan tersebut tidak mengubah keputusan tim untuk tetap menjalankan pemeriksaan sesuai surat perintah.
“Beliau meminta berbicara dengan ketua tim. Namun, ketua tim menolak negosiasi tersebut dan tetap melaksanakan perintah dari Bapak Karo Paminal,” ujar Aris.
Saat ditanya jaksa penuntut umum Syahrur Rahman, S.H., terkait bentuk negosiasi yang dimaksud, Aris menyebut permintaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tes urine.
“Tidak ingin melaksanakan cek urine,” kata Aris.
Setelah permintaan itu ditolak, tim Paminal membawa Malaungi ke Klinik Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan. Namun, karena klinik tersebut tidak dapat menerbitkan surat hasil pemeriksaan, tim kemudian membawa terdakwa ke RSUD Bima.
Dari pemeriksaan di rumah sakit tersebut, hasil tes urine menunjukkan adanya dua zat terlarang dalam tubuh Malaungi.
“Hasilnya terdapat dua positif, yakni mengandung methamphetamine dan amphetamine,” ungkap Aris.
Usai pemeriksaan urine, tim Paminal melanjutkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di ruang kerja Malaungi. Langkah tersebut dilakukan karena sebelumnya terdapat informasi mengenai pertemuan sejumlah pihak di ruangan tersebut.
Selain itu, Aris menyebut penyidik menemukan adanya komunikasi melalui telepon genggam Malaungi yang berkaitan dengan dugaan aliran uang setoran dari bandar narkoba. Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan rekening pihak lain untuk menampung uang tersebut.
“Terdakwa juga mengakui meminjam beberapa rekening orang lain untuk menampung hasil setoran dari para bandar narkoba,” Kata Aris. (hir)

