DPRD Kota Mataram mengapresiasi capaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram yang berhasil masuk 34 besar nasional dalam penilaian kinerja pelayanan perizinan kategori pemerintah kota.
Namun, capaian tersebut dinilai tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan penilaian. Pemkot Mataram didorong memastikan peningkatan kualitas pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat dan pelaku usaha.
“Prestasi ini bukanlah tujuan akhir. Yang paling penting adalah apakah capaian tersebut benar-benar dirasakan masyarakat dan pelaku usaha dalam bentuk pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti dan bebas dari hal-hal yang menyulitkan,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mataram, Hj. Baiq Zuhar Parhi, SH, MH., kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, Minggu (9/8)
Ia menilai, peningkatan nilai pelayanan perizinan dari 81,956 menjadi 85,809 harus diikuti langkah konkret untuk memastikan adanya perubahan nyata dalam pelayanan.
Menurutnya, Pemkot Mataram perlu melakukan pengukuran kepuasan masyarakat secara langsung, tidak hanya mengandalkan survei formal. Pemohon izin perlu ditanyakan secara langsung apakah proses pelayanan sudah cepat, mudah, transparan dan tidak berbelit-belit.
Selain itu, waktu penyelesaian perizinan juga harus terus dipercepat. Kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting yang dibutuhkan masyarakat maupun pelaku usaha agar mereka dapat mengetahui dengan jelas kapan proses perizinan selesai.
“Selama ini yang kita dengar terkait pelayanan perizinan yang dilakukan masyarakat dan pelaku usaha masih belum adanya kepastian berapa waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian proses perizinan sampai dengan keluarnya izin,” katanya.
Parhi juga menekankan pentingnya transparansi biaya serta memastikan tidak ada pungutan atau pembayaran di luar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, seluruh biaya dan tahapan pelayanan harus diinformasikan secara terbuka kepada pemohon.
Di sisi lain, penguatan layanan digital juga dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi sekaligus meminimalkan proses pelayanan yang berbelit. Digitalisasi diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengajukan serta memantau proses perizinan.
Ia meminta Pemkot Mataram memastikan setiap jenis layanan memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan alur proses yang jelas serta transparan. Dengan demikian, masyarakat tidak harus berulang kali datang hanya untuk mengetahui perkembangan permohonan izin yang diajukan.
“Harus ada SOP dan alur proses perizinan yang dibuat transparan,” tegasnya.
Menurut Zuhar, pemerintah daerah juga perlu memiliki data pembanding sebelum dan setelah adanya peningkatan nilai pelayanan. Data tersebut penting untuk mengukur apakah peningkatan nilai benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Indikatornya, kata dia, dapat dilihat dari semakin cepatnya waktu pengurusan izin, menurunnya jumlah keluhan masyarakat, serta meningkatnya tingkat kepuasan pelaku usaha.
“Jangan hanya menjadi catatan di kertas tanpa implementasi. Harus ada data pembanding sebelum dan sesudah peningkatan nilai tersebut yang menunjukkan bahwa waktu pengurusan izin makin cepat, jumlah keluhan menurun dan kepuasan pelaku usaha benar-benar meningkat,” ujarnya.
Zuhar menambahkan, DPRD akan terus mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mataram untuk menghadirkan berbagai terobosan dalam pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa inovasi pelayanan harus tetap dilakukan sesuai ketentuan dan diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. (fit)

