Mataram (Suara NTB) – Fraksi Partai Demokrat di DPRD Provinsi NTB menyambut baik vonis bebas anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dalam kasus dugaan gratifikasi. Vonis bebas tersebut menjadi jawaban akhir atas berbagai spekulasi yang berkembang selama proses hukum berlangsung.
“Kami bersyukur atas nama DPD Partai Demokrat NTB. Putusan ini membuktikan bahwa kebenaran pada akhirnya terbukti di persidangan,” ujar Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat NTB, Syamsul Fikri AR pada Sabtu (8/9).
Menurut anggota dewan dari Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat tersebut bahwa, putusan tersebut juga mematahkan berbagai asumsi publik yang sempat berkembang terkait perkara dana siluman tersebut.
Karena itu dia mengajak semua pihak untuk menjadikan putusan majelis hakim tersebut sebagai pembelajaran penting bagi seluruh elemen agar tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum.
Menurut mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut, status tersangka maupun terdakwa bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
“Asumsi-asumsi yang berkembang selama ini telah dipatahkan oleh keputusan hakim. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak mudah memvonis atau menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Syamsul Fikri, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada seluruh kader Partai Demokrat yang selama proses hukum tetap memberikan dukungan dan perhatian kepada eks Ketua DPD partai Demokrat NTB tersebut.
Termasuk kepada Ketua BHPP (Badan Hukum dan Pengamanan Partai) DPP Partai Demokrat, yakni Dr. Muhajir, yang telah melakukan pendampingan hukum sedari awal hingga akhir. “Terimakasih kami kader Partai Demokrat NTB atas pendampingan ini,” ucapnya
Dengan vonis bebas tersebut, Syamsul Fikri berharap menjadi dasar bagi pemulihan nama baik Indra Jaya Usman sebagai anggota DPRD NTB dan juga termasuk pengembalian jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB.
Ia menyebut selama menjalani proses hukum, posisi Ketua DPD diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Dengan putusan bebas murni yang telah dijatuhkan majelis hakim, pihaknya berharap kepengurusan dapat kembali seperti semula sesuai mekanisme partai.
Menurut Syamsul Fikri, Indra Jaya Usman selama memimpin DPD dikenal memiliki gaya kepemimpinan yang terbuka, mengedepankan koordinasi dengan seluruh unsur partai, fraksi, serta menjaga komunikasi internal sehingga organisasi tetap berjalan kondusif.
“Kami berharap harkat, martabat, dan nama baik beliau dapat dipulihkan. Dengan putusan bebas murni ini, kami berharap beliau dapat kembali menjalankan amanah sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB sesuai mekanisme yang berlaku di partai,” pungkasnya. (ndi)

