BerandaNTBGubernur Iqbal Diingatkan Potensi Benturan Kepentingan Jika Pimpin KONI NTB

Gubernur Iqbal Diingatkan Potensi Benturan Kepentingan Jika Pimpin KONI NTB

Mataram (Suara NTB) – Wacana Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal untuk tampil maju sebagai calon Ketua KONI NTB periode 2026-2030 belakangan menjadi sorotan publik. Namun demikian sejumlah pihak mengingatkan Gubernur akan potensi benturan kepentingan yang sangat besar.

Pengamat politik dari Nusra Institute, M. Roby Satriawan mengatakan bahwa dari sisi aturan memang tidak ada larangan gubernur menjabat Ketua KONI. Namun, ia menilai posisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan, karena KONI merupakan salah satu organisasi yang menerima hibah dari pemerintah daerah.

“Kalau mengacu pada regulasi memang tidak ada ketentuan yang secara tegas melarang. Namun dari perspektif tata kelola pemerintahan, rangkap jabatan sebagai Ketua KONI NTB berpotensi menimbulkan conflict of interest dalam pengelolaan dana hibah daerah. Karena itu, saya berpandanga sebaiknya Gubernur tetap fokus menjalankan amanah sebagai kepala daerah,” kata Roby pada Sabtu (8/8) pekan kemarin.

Menurutnya, persoalan utama berkaitan dengan posisi gubernur dalam kewenangan penganggaran. Sebagai kepala daerah, Iqbal memiliki kuasa dalam proses penganggaran dan penetapan hibah, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Karena itu, jika menjabat sebagai Ketua KONI, Roby berujar Iqbal akan berada di pihak yang menerima dan sekaligus mengelola hibah tersebut. Kondisi itu dinilai dapat memunculkan persepsi adanya rangkap jabatan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Dari perspektif good governance, kondisi seperti itu berpotensi menimbulkan benturan kepentingan karena satu subjek menjalankan dua fungsi yang berbeda dalam satu siklus pengelolaan keuangan daerah. Situasi seperti ini sebaiknya dihindari agar tata kelola organisasi tetap akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Roby juga mengingatkan agar wacana tersebut tidak hanya dilihat dari sisi aturan organisasi olahraga. Menurutnya, aspek pengelolaan keuangan daerah dan prinsip pemerintahan yang bersih juga harus menjadi pertimbangan.

Ia menilai potensi benturan kepentingan perlu dikaji dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Karena itu, Roby berpandangan Iqbal lebih tepat menjalankan fungsi sebagai pembina olahraga daerah sesuai kedudukannya sebagai gubernur tanpa harus mengambil posisi sebagai Ketua KONI NTB.

“Menurut saya, peran sebagai pembina KONI NTB sudah sangat strategis. Miq Gub sebaiknya fokus menyelesaikan permasalahan Kemiskinan ekstrem dengan desa berdaya, perbaikan infrastruktur jalan, serta membuka lapangan pekerjaan untuk pemuda NTB,” pungkasnya. (ndi)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO