Mataram (Suara NTB) – Program pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB dipastikan banyak yang tidak dapat dieksekusi pada tahun anggaran 2026 ini. Pasalnya penetapan APBD Perubahan 2026 ini disusun berdasarkan petunjuk dan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Pokir DPRD tidak sesuai ketentuan agar direviu kembali.
APBD Perubahan tahun anggaran 2026 telah ditetapkan oleh DPRD bersama Pemeritah Provinsi NTB dalam rapat paripurna DPRD NTB pada Jumat (18/9/2026). APBD Perubahan 2026 ditetapkan dengan belanja daerah sebesar Rp6,053 triliun lebih.
Sementara Pendapatan daerah dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp5,683 triliun lebih. Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp369,617 miliar lebih yang ditutup melalui pembiayaan.
Namun demikian meski defisit, APBD perubahan 2026 mencatatkan Silpa sebesar Rp431,016 miliar lebih yang diduga berasal dari program Pokir DPRD NTB yang tidak dapat direalisasikan karena melanggar ketentuan.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir mengatakan para wakil rakyat pasrah jika ada dana Pokir yang dihapus atau dicoret setelah dilakukan reviu oleh Inspektorat daripada berurusan dengan KPK di kemudian hari.
“Makanya itu nanti kita lihat hasil reviu inspektorat, sejauh mana yang dikatakan tidak berkesesuaian, kita terima saja. Kalau dihapus semuanya pun kita terima dari pada kita berurusan dengan KPK, lebih baik ndak usah,” kata Muzihir.
Pada prinsipnya, kata Muzihir, dana Pokir diperbolehkan. Namun, apa yang menjadi temuan KPK, terkait dana Pokir yang melanggar aturan seperti keluar dari dapil dan tidak sesuai dengan hasil reses akan menjadi perhatian bagi seluruh anggota DPRD NTB.
“Adapun hasil evaluasi KPK, itulah namanya manusia, kekurangan dalam pemahaman aturan. Ndak ada satu pun manusia yang ingin melanggar aturan, itu intinya,” kata dia.
DPRD NTB berkomitmen menunggu hasil reviu yang dilakukan Inspektorat untuk pelaksanaan Pokir 2026. “Kita tunggu hasil evaluasi dari inspektorat 2026 yang belum cair, silakan mau direviu bagaimana kita sami’na waato’na,” tegas Muzihir.
Diketahui pada 2026, besar anggaran Pokir DPRD NTB mencapai Rp300 miliar. Dengan adanya reviu yang dilakukan Inspektorat, dana Pokir DPRD NTB berpotensi berkurang.
Namun, Muzihir belum menyebutkan berapa dana Pokir yang berpotensi dikurangi dari total anggaran Rp300 miliar tersebut. “Bisa jadi berkurang Pokir itu dengan reviu ini, kalau ada yang tidak kesesuaian seperti bansos,” pungkasnya.
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman menyebutkan lebih dari 2.000 usulan program Pokir pada APBD murni dan APBD Perubahan 2026 akan direviu ulang. Reviu tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi KPK untuk membenahi transparansi dan mencegah praktik penyimpangan anggaran. (ndi)



