Selong (Suara NTB) – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tingkat Kabupaten Lombok Timur menjadi momentum untuk memperkuat perhatian terhadap tumbuh kembang, perlindungan, serta pemenuhan hak anak. Orang tua juga diingatkan agar memberikan kasih sayang secara nyata dan mendukung minat serta bakat anak.
Pesan tersebut disampaikan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Lombok Timur yang juga Ketua TP PKK Lombok Timur, Hj. Ra’yal Ain Warisin, dalam peringatan HAN ke-42 di Selong, Minggu (9/8/2026).
Ra’yal mengingatkan orang tua bahwa kasih sayang kepada anak tidak cukup hanya disampaikan melalui kata-kata. Kasih sayang perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, antara lain melalui pelukan, ciuman, pemberian makanan bergizi dan seimbang, serta perhatian terhadap aktivitas anak.
Pengawasan terhadap penggunaan gawai juga dinilai penting di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat. Orang tua diharapkan tidak membiarkan anak menggunakan perangkat digital tanpa pendampingan.
Selain memenuhi kebutuhan dasar, Ra’yal meminta orang tua memberikan ruang kepada anak untuk mengembangkan minat dan bakatnya. Dukungan keluarga dinilai menjadi salah satu faktor penting agar potensi anak dapat tumbuh secara optimal.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Kepada anak-anak, Ra’yal juga berpesan agar senantiasa menjaga lingkungan sosial dan tetap menghormati orang tua.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak. Menurutnya, tumbuh kembang anak yang harmonis merupakan salah satu syarat utama keberhasilan pembangunan.
Juaini menekankan pentingnya mendengarkan suara anak secara langsung oleh kepala daerah. Aspirasi anak, menurutnya, tidak cukup hanya disampaikan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD), karena implementasinya membutuhkan dukungan anggaran dan koordinasi lintas sektor.
“Suara anak harus didengar langsung oleh kepala daerah,” tegasnya.
Pemenuhan hak anak, lanjut Juaini, membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, PKK, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), pengadilan agama, hingga lembaga terkait lainnya.
Perhatian pemerintah juga diarahkan terhadap ancaman kekerasan terhadap anak yang kini tidak hanya terjadi di lingkungan sosial, tetapi telah merambah dunia maya. Juaini menyebut terdapat kelompok terorganisir yang menyasar anak melalui jaringan komunikasi daring.
Pemkab Lombok Timur bersama aparat penegak hukum, kata dia, terus melakukan penelusuran terhadap potensi ancaman tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Densus 88 dan Polres Lombok Timur.
“Perlindungan anak membutuhkan kolaborasi yang lebih luas, termasuk dengan instansi yang selama ini mungkin belum terlibat secara aktif,” ujarnya.
Perkawinan Usia Anak Masih Jadi Perhatian
Selain kekerasan, persoalan perkawinan usia anak juga menjadi perhatian serius Pemkab Lombok Timur. Juaini menilai pencegahan harus dilakukan sejak dari hulu dan tidak menunggu sampai kasus terjadi.
Penguatan regulasi, kampanye bersama, serta keteladanan dari aparatur sipil negara (ASN) dinilai penting dalam mencegah perkawinan usia anak. Organisasi wanita dan komunitas juga didorong mengambil peran lebih besar dalam upaya tersebut.
Besarnya jumlah anak di Lombok Timur membuat persoalan perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama. Juaini menyebut jumlah anak di daerah tersebut mencapai 526.320 jiwa.
“Jumlah ini bahkan lebih besar dari populasi beberapa kota besar. Karena itu, melindungi anak merupakan tugas besar kita bersama,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur, Muksin, memaparkan tiga perhatian utama pemerintah dalam pemenuhan hak anak, yakni jaminan pendidikan, pemenuhan kasih sayang, dan perlindungan anak.
Untuk mendukung hal tersebut, DP3AKB menjalankan enam strategi. Di antaranya membangun regulasi dan kebijakan, membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, meningkatkan kapasitas dan sumber daya termasuk melalui UPTD PPA di Selong, menetapkan desa ramah perempuan dan peduli anak, membangun komunitas seperti sekolah ramah anak, Duta Genre dan Kampung KB, serta memperluas kerja sama dengan NGO dan LSM.
Dari sisi regulasi, sejumlah aturan telah diterbitkan dalam lima tahun terakhir. Di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Perempuan dan Anak, serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Di tingkat daerah juga telah diterbitkan berbagai Peraturan Bupati dan Peraturan Desa yang berkaitan dengan layanan perlindungan anak dan pencegahan per6kawinan usia anak.
Adapun capaian yang telah dimiliki Lombok Timur meliputi 1.109 sekolah ramah anak, 27 desa layak anak, 27 puskesmas ramah anak, 24 Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), 254 forum anak desa/kelurahan, 21 forum anak kecamatan, serta delapan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
Namun, capaian tersebut masih dihadapkan pada tantangan. Hingga Juni 2026, tercatat 65 kasus kekerasan terhadap anak di Lombok Timur. Persoalan perkawinan usia anak juga masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan penanganan bersama.
Anak Sampaikan Lima Rekomendasi
Peringatan HAN ke-42 juga menjadi ruang bagi anak-anak untuk menyampaikan aspirasi. Dalam kegiatan tersebut dibacakan Suara Anak Kabupaten Lombok Timur 2026 yang telah ditetapkan pada 27 Juni 2026.
Suara anak tersebut memuat lima rekomendasi utama kepada pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Pertama, anak-anak meminta pemerintah memastikan seluruh anak mendapatkan edukasi mengenai bullying, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.
Kedua, mereka mendorong pengetatan persyaratan dispensasi nikah dan evaluasi terhadap praktik-praktik yang berpotensi mendorong terjadinya perkawinan usia anak.
Ketiga, di bidang kesehatan, anak-anak meminta adanya pemeriksaan kesehatan dan status gizi serta peningkatan pengawasan keamanan pangan sebagai bagian dari upaya mencegah stunting.
Keempat, mereka mendorong pemenuhan akses pendidikan yang layak serta pemberian sanksi tegas terhadap pihak yang memaksa anak bekerja.
Kelima, anak-anak meminta peningkatan edukasi mengenai bahaya kenakalan remaja, sekaligus memperluas layanan konseling dan pembinaan berkelanjutan bagi remaja yang berisiko.
Peringatan HAN ke-42 tingkat Kabupaten Lombok Timur akhirnya tidak sekadar menjadi seremoni tahunan. Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa pemenuhan hak, perlindungan, dan tumbuh kembang anak membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
Suara anak yang telah disampaikan diharapkan tidak berhenti sebagai rekomendasi, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan, dukungan anggaran, dan program nyata demi memastikan anak-anak Lombok Timur tumbuh aman, sehat, berpendidikan, serta mampu mengembangkan potensi mereka menuju generasi Indonesia Emas 2045. (rus)

