BerandaNTBKasus Kredit Rp11 Miliar, Direktur PT Carsten dan Mantan Dirut Bank Plat...

Kasus Kredit Rp11 Miliar, Direktur PT Carsten dan Mantan Dirut Bank Plat Merah Diperiksa

Mataram (Suara NTB) – Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi NTB memeriksa mantan direktur PT Carsten Group Indonesia (CGI) Abdul Ghany Kusumah dan mantan Direktur bank plat merah, Kukuh Rahardjo, Senin (10/8/2026).

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, pemeriksaan dua orang itu berkaitan dengan penyidikan kasus pemberian modal kerja bank plat merah kepada PT CGI sejumlah Rp11 miliar.

Ia melanjutkan, Kukuh dan Ghany masih diperiksa tim penyidik dalam kapasitas mereka sebagai saksi di kasus ini.

Saat ditanya apakah Kejaksaan akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini, Harun mengaku pihaknya masih fokus memeriksa saksi-saksi yang ada.

“Proses masih pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ghany, John Hardiansyah saat ditemui di halaman Kejaksaan Tinggi NTB mengatakan, kliennya mendatangi tim penyidik untuk pemeriksaan tambahan.

“Ya, sebelumnya sudah diperiksa. Hanya pemeriksaan tambahan saja,” bebernya.

Adapun dari pantauan Suara NTB, Ghany keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 17.18 Wita. Yang bersangkutan enggan memberi komentar apapun dan langsung memasuki mobil saat hendak ditanyai wartawan.

Sebelumnya dalam penyidikan perkara ini, Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan penggeledahan di kantor bank plat merah. Dalam penggeledahan pada pada Kamis (23/7/2026) itu, penyidik menyita dua boks berisi dokumen.

Selain menyita sejumlah dokumen di kantor bank plat merah itu. Pihak kejaksaan kini juga telah meminta audit perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

Selain memeriksa jajaran direktur, Kejaksaan Tinggi NTB juga terlihat memeriksa sejumlah vendor dari gelaran MXGP 2023 pada kasus ini.

Dua Perkara Korupsi Terkait Bank Plat Merah
Selain mengusut perkara korupsi terkait pemberian modal kerja, kejaksaan juga mengusut dugaan korupsi dana sponsorship MXGP 2024 dari bank tersebut. Kasus dugaan korupsi dana sponsorship itu kini masih berjalan di tahap penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui mekanisme pengelolaan dana sponsorship. Mereka diantaranya Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani dan Direktur Utama PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah. Keduanya menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/2/2026). Sejumlah vendor MXGP di tahun itu juga pernah diperiksa jaksa.

Adapun kasus ini mencuat setelah sejumlah vendor mengaku belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama. Nilai tunggakan kepada belasan vendor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar.

Dugaan persoalan pembayaran itulah yang kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi Kejati NTB untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sponsorship penyelenggaraan MXGP 2024. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO