Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Rabu (12/8/2026) membenarkan perihal pemeriksaan sejumlah pejabat Kemenpar RI itu. “Ya, ada pemeriksaan terkait LSMC,” sebutnya.
Harun tidak merinci perihal alasan pihaknya memeriksa pejabat Kemenpar. Pemeriksaan mereka diduga berkaitan dengan pemberian dana bantuan pemerintah Rp24 miliar untuk penyelenggaraan ajang balap ekstrim tersebut.
Sebelumnya, anggaran miliaran rupiah dari Kemenpar tidak seluruhnya terserap. Dari total Rp24 miliar, terdapat sisa sekitar Rp2,5 miliar yang kemudian dikembalikan ke pemerintah pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Keberadaan sisa anggaran tersebut diketahui oleh Jamaludin Malady yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sebagaimana tercantum dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.
Sementara itu, dari total realisasi anggaran sebesar Rp21,5 miliar, Inspektorat NTB menemukan adanya dugaan permasalahan dalam penggunaan anggaran dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Temuan tersebut diduga menjadi salah satu dasar bagi Kejati NTB untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan menaikkan penanganannya ke tahap penyidikan.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB untuk proses audit kerugian keuangan negara.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said sebelumnya mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini tidak hanya mengacu pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB.
Selain meminta audit kerugian negara, penyidik juga terlihat masif memeriksa sejumlah saksi terkait. Jaksa terakhir terpantau memeriksa mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. Pria yang akrab disapa Zul itu menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).
Selain Zul, mantan Kadispar NTB, Jamaludin Malady; mantan Penjabat (Pj) Sekda NTB, Ibnu Salim; Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samsul Rizal; serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi pernah menjalani pemeriksaan. (mit)

