Praya (Suara NTB) – Anggaran sebesar Rp20 miliar telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2026 ini untuk membayar upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh Waktu. Rencananya, pembayaran akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang.
Pembayaran akan dilakukan setelah pembahasan APBD perubahan 2026 selesai dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng, Taufikurahman PN., saat dikonfirmasi awak media di Kantor Bupati Loteng, Rabu (12/8), menegaskan kalau anggaran upah bagi tenaga PPPK Paruh Waktu sudah tidak masalah. Hanya tinggal soal waktu saja, karena masih harus menunggu proses pembahasan APBD perubahan selesai dilakukan. “Sudah kita siapkan anggaranya di APBD perubahan 2026,” sebutnya.
Pembayaran upah PPPK Paruh Waktu tersebut nanti akan dilakukan secara rapel untuk sepuluh bulan. Terhitung sejak Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga PPPK paruh Waktu diterima, yakni mulai bulan Januari sampai Oktober.
“Hitungan upahnya tetap 12 bulan. Tapi yang akan dibayar dulu upah dari bulan Januari sampai Oktober,” imbuhnya.
Untuk besaran upahnya nanti akan ditentukan bersama dengan DPRD Loteng saat pembahasan APBD perubahan dilakukan. Karena itu, pihaknya belum bisa menyampaikan berapa besaran upah yang akan diterima tenaga PPPK Paruh Waktu nantinya.
Meski demikian, yang jelas pihaknya sudah menyiapkan anggarannya. Soal nanti ada perubahan besaran upahnya, tergantung hasil pembahasan dengan DPRD Loteng.
Ia menjelaskan, besaran upah PPPK Paruh Waktu di Loteng bervariasi. Antara Rp200 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan, tergantung formasinya. Seperti tenaga guru dan tenaga kesehatan itu bisa berbeda dengan tenaga teknis lainnya. “Upah yang diterima ini belum termasuk pendapatan lainya. Misal tenaga kesehatan, selain mendapat upah mereka juga menerima jasa layanan dan lainnya di tempatnya bertugas,” terangnya.
Lebih lanjut Arman, sapaan akrab Kepala BKAD Loteng ini menjelaskan, alokasi anggaran sebesar Rp20 miliar yang disiapkan Pemkab Loteng itu bukan untuk upah saja. Ada beberapa komponen pembiayaan lainnya yang juga masuk di dalamnya. Seperti tunjangan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan, karena memang aturanya pemerintah daerah sebagai pemberi upaah diharuskan untuk memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaanya kepada PPPK paruh waktu selaku penerima upah. (kir)

