Selong (Suara NTB) – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kembali menjadi sasaran operasi penegakan hukum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur bersama Bea Cukai Mataram dan aparat penegak hukum lainnya mengamankan 30.028 batang rokok ilegal serta 1.995 gram tembakau iris dalam operasi di wilayah Kecamatan Masbagik, Rabu (12/8/2026).
Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut dimulai sekitar pukul 08.00 Wita. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menekan peredaran rokok dan produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Operasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, SK Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/264/PolPP/2025 tentang Satgas Pemberantasan BKC Ilegal Tahun Anggaran 2026, serta Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/343/PolPP/2026.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lombok Timur, Musa Azhari, S.S.T., menegaskan operasi dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis. Petugas juga diminta memperhatikan aspek keselamatan, baik bagi personel maupun masyarakat selama kegiatan berlangsung.
Dari hasil operasi, petugas menemukan dan mengamankan 30.028 batang rokok ilegal dan 1.995 gram tembakau iris yang diduga tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan.
Barang bukti selanjutnya disita oleh Penyidik Bea Cukai Mataram untuk diproses sesuai ketentuan terhadap produk tembakau, termasuk TIS, SKT, dan SKM tanpa pita cukai.
Tidak semua pelanggaran langsung berujung pada proses hukum. Untuk pelanggaran pertama, petugas melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pedagang agar memahami ketentuan cukai serta tidak kembali memperjualbelikan rokok ilegal maupun tembakau iris tanpa pita cukai.
Namun, terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur penindakan, proses dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Operasi tersebut melibatkan personel Satpol PP Lombok Timur, Kodim 1615/Lombok Timur, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Selong, Bea Cukai Mataram, serta unsur terkait lainnya.
Kasat Pol PP Lombok Timur Drs. Salmun Rahman, M.M., mengimbau masyarakat tidak menjadi bagian dari rantai peredaran BKC ilegal. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat.
“Peredaran barang kena cukai ilegal harus kita berantas bersama,” demikian imbauan Salmun, seraya menekankan pentingnya menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak peredaran produk tembakau ilegal.
Dengan diamankannya puluhan ribu batang rokok ilegal dan hampir dua kilogram tembakau iris tersebut, Satpol PP dan tim gabungan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal di wilayah Lombok Timur. (rus/*)


