Selong (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung menelusuri pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Penelusuran dilakukan melalui forum group discussion (FGD) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menggali fakta implementasi program sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan. Setelah FGD tim KPK ini melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah titik lokasi pembangunan gedung KDKMP.
Analis pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Krisna Aditama saat ditemui usai kegiatan FGD di Kantor Bupati Lotim, Kamis (13/8/2026) mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan monitoring KPK terhadap pelaksanaan program pemerintah.
“Kita melakukan FGD dengan OPD di Lombok Timur terkait pelaksanaan program. Harapannya kita bisa mendapatkan informasi seperti apa implementasinya di sini, dan barangkali ada kendala yang bisa kami kumpulkan untuk kami analisis dan berikan rekomendasi ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut Krisna, dari pemaparan sejumlah OPD, terdapat semangat yang sama untuk mendukung dan menyukseskan program KDKMP. Namun, KPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu dianalisis lebih lanjut.
Ia menegaskan, hasil FGD di Lotim tidak serta-merta langsung disimpulkan. Informasi yang diperoleh akan dikompilasikan dengan hasil pemantauan di daerah lain sebelum KPK memberikan rekomendasi secara menyeluruh.
“Memang ada beberapa hal yang perlu kami analisis lebih lanjut sehingga nanti bisa sama-sama dilakukan perbaikan. Hasil dari sini akan kami kompilasikan dengan hasil di daerah lain,” katanya.
Dari sisi pembangunan fisik, Krisna menyebut progres KDKMP di Lombok Timur sudah cukup banyak. “Sudah ada beberapa yang terbangun dan memang ada beberapa kendalam Tapi ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memang operasionalisasinya dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
KPK pun memilih tidak buru-buru menyampaikan kesimpulan atas berbagai temuan tersebut. Menurut Krisna, pihaknya masih harus melihat keseluruhan data sebelum menentukan langkah atau rekomendasi.
“Intinya kami hanya ingin memantau dan mendengar, mendapatkan informasi apa yang terjadi di sini, sehingga kami bisa mendapatkan gambaran secara menyeluruh,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur, Baiq Farida Apriani, memaparkan perkembangan KDKMP di daerah tersebut. Dari total 254 desa/kelurahan, seluruh KDKMP disebut telah terbentuk dan memiliki badan hukum.
Pembangunan gerai koperasi juga masih berlangsung. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM, terdapat 21 desa/kelurahan yang pembangunan gerainya telah mencapai 100 persen, sementara 106 desa/kelurahan lainnya berada pada progres 15 hingga 90 persen.
Sejumlah gerai yang telah rampung antara lain KDKMP Desa Bagek Payung, Sukaraja, Lendang Nangka, Sikur Barat, Kelurahan Denggen Timur, Setangor, Pohgading Timur, Jerowaru, Pringgabaya Utara, Apitaik, Gunung Malang, Suralaga, Pene, Pohgading, Batuyang hingga Jurit.
Namun, pembangunan fisik yang relatif cepat tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan aktivitas usaha koperasi.
Saat ini, usaha KDKMP yang sudah berjalan dan menggunakan modal dari anggota berupa simpanan pokok serta simpanan wajib masih terbatas di 20 desa/kelurahan
Ke-20 KDKMP tersebut berada di Desa Kerumut, Bagek Papan, Lenek, Bagek Nyaka Santri, Lenek Pesiraman, Anjani, Kelurahan Kelayu Utara, Denggen Timur, Sepit, Lepak, Pengkelak Mas, Darmasari, Sikur Selatan, Tetebatu Selatan, Kembang Kuning, Sukadana, Montong Betok, Lendang Nangka, Masbagik Selatan dan Rempung.
Modal Masih Mengandalkan Anggota
Farida menjelaskan, permodalan KDKMP yang telah berjalan sejauh ini masih bersumber dari anggota melalui simpanan pokok dan simpanan wajib. Besaran simpanan tersebut bergantung pada kesepakatan masing-masing anggota koperasi.
Sementara terkait rencana dukungan permodalan dari Agrinas, pihaknya mengaku masih menunggu kejelasan tindak lanjut serta regulasi dari pemerintah pusat.
“Akan dimodali oleh Agrinas. Tetapi tindak lanjutnya sampai sekarang belum kami ketahui. Kami masih menunggu informasi dan regulasi,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat sebagian KDKMP belum dapat menjalankan kegiatan operasional secara maksimal. Bahkan, pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti pola kerja sama antara pengurus KDKMP dengan Agrinas yang direncanakan mengelola koperasi selama dua tahun pertama.
Selain persoalan modal dan operasional, mekanisme pengelolaan KDKMP juga menjadi perhatian. Secara kelembagaan, manajer koperasi semestinya diangkat oleh pengurus melalui rapat anggota tahunan (RAT).
Di sisi lain, tenaga Business Assistant (BA) dan Project Management Officer (PMO) direkrut melalui kementerian. Pemerintah daerah mengaku tidak dilibatkan secara langsung dalam proses rekrutmen tersebut. (rus)


