Mataram (Suara NTB) – Penyidik Polresta Mataram melimpahkan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di NTB tahun 2020 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (13/8/2026).
Proses pelimpahan tersebut berlangsung cukup lama. Dari pantauan lapangan, pelimpahan tahap dua berlangsung mulai dari pukul 11.00 Wita hingga 19.40 Wita.
Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya mengatakan, lamanya proses pelimpahan tersebut karena banyaknya proses administrasi yang perlu diurus. Ia menepis dugaan adanya tarik ulur untuk memutuskan apakah melakukan penahanan atau tidak.
“Kita lama menyiapkan administrasinya. Dan tadi juga banyak tahap dua di samping perkara tipikor,” katanya.
Adapun enam tersangka kasus dugaan korupsi masker Covid-19 yang diserahkan antara lain; Wirajaya Kusuma selaku mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kamaruddin; Chalid Tomassong Bulu, mantan Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK) saat pengadaan; dan Rabiatul Adawiyah.
Tersangka Kasus Masker Covid-19 Jadi Tahanan Kota
Setelah diserahkan ke jaksa, keenam tersangka kini menjadi tahanan kota. Para tersangka kini dipasangi gelang pengawas elektronik. Gelang itu berfungsi untuk mengawasi pergerakan dan memantau posisi tersangka agar tidak keluar dari wilayah kota yang telah ditentukan.
Sementara itu, alasan jaksa memberikan penahanan kota, yang pertama, para tersangka kooperatif dalam pengusutan perkara. Selanjutnya, tiga dari enam tersangka saat ini mengalami gangguan kesehatan.
“Penahanan untuk 20 hari ke depan. Hari Sabtu dan Minggu dihitung,” sebutnya.
Selain melimpahkan para tersangka, penyidik juga turut melimpahkan barang bukti berupa dokumen. “Ada juga uang Rp38 juta,” tambahnya.
Uang puluhan juta itu, kata Oka, berasal dari pengembalian dari pihak swasta atau pihak ketiga dalam pengadaan masker tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pihak dinas pada saat itu melakukan pengadaan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam kasus ini pada Januari 2023. Polisi kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menaksir kerugian negara akibat dalam kasus mencapai Rp1,58 miliar. (mit)


