BerandaNTBKOTA MATARAMHarus Dibarengi Dengan Sistem Pengawasan

Harus Dibarengi Dengan Sistem Pengawasan

- Advertisement -

KETUA Komisi I DPRD Kota Mataram, I Wayan Wardana, SH, mendukung rencana Pemkot Mataram menerapkan absensi berbasis titik koordinat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong ketertiban dan kedisiplinan pegawai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Meski demikian, Wardana menilai penerapan sistem absensi berbasis koordinat tersebut belum tentu sepenuhnya efektif jika tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang mampu memastikan pegawai benar-benar berada di tempat kerja selama jam kerja.

Ia mencontohkan, sistem berbasis koordinat berpotensi hanya merekam keberadaan pegawai pada saat melakukan absensi. Pegawai bisa saja melakukan absensi pada pagi hari di titik koordinat yang telah ditentukan, kemudian meninggalkan lokasi kerja dan kembali lagi untuk melakukan absensi saat jam pulang.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi celah yang perlu diantisipasi sejak awal agar sistem absensi tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

“Contohnya, pagi melakukan absensi di titik koordinat lalu pergi atau pulang, kemudian datang lagi untuk absensi ketika jam pulang kantor. Itu tidak terlacak di sistem,” ujar Wardana kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp kemarin.

Selain efektivitas sistem, Wardana juga mengingatkan Pemkot Mataram agar berhati-hati dalam menerapkan sanksi terhadap pegawai yang terlambat atau tidak memenuhi ketentuan kehadiran.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, perlu dibedakan antara gaji dan tunjangan yang dapat dikenakan pemotongan sesuai ketentuan. Menurutnya, apabila kebijakan pemotongan akan diterapkan, hal tersebut perlu dikonsultasikan dan memiliki dasar aturan yang jelas.

“Yang bisa dilakukan pemotongan itu TPP, bukan gaji. Harus dikonsultasikan dulu agar penerapannya nanti tidak berujung keriuhan atau gugatan yang justru kontraproduktif,” tegasnya.

Wardana meminta Pemkot Mataram memastikan sistem tersebut benar-benar matang sebelum diterapkan secara penuh. Pengujian secara teknis dinilai penting untuk memastikan sistem mampu bekerja sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Secara teknis sistem ini harus benar-benar sudah diuji dan firm bisa diaplikasikan,” katanya.

Terkait batas toleransi keterlambatan, anggota dewan dari Dapil Mataram ini menilai pemberian waktu toleransi selama 30 menit masih cukup adil. Namun, penerapannya tetap harus disesuaikan dengan ketentuan dan kebutuhan pelayanan di masing-masing perangkat daerah.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembangunan sistem absensi berbasis teknologi juga membutuhkan anggaran. Karena itu, efektivitas sistem harus menjadi perhatian utama agar biaya yang dikeluarkan pemerintah sebanding dengan hasil yang diperoleh.

“Sistem apa pun yang dibangun pasti akan berdampak pada anggaran. Efektivitasnya akan tercapai apabila monitoring dan evaluasi dilakukan secara kontinu,” pungkasnya. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO