BerandaNTBKejaksaan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pilkada 2024 KPU Lobar

Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pilkada 2024 KPU Lobar

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram tengah mengusut dugaan korupsi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Jumat (14/8/2026) mengatakan, pengusutan kasus tersebut bermula dari adanya laporan aduan dari masyarakat. “Ada laporan lalu kami tindaklanjuti,” katanya.

Adapun kasus tersebut kata dia, telah memasuki tahap penyidikan. Saat ini jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen.

Oka enggan merinci terkait siapa saja yang telah menjalani pemeriksaan. Ketika menyinggung apakah Ketua KPU Lombok Barat telah diperiksa, ia mengatakan semua pihak terkait pasti dimintai keterangan.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, tim pidana khusus kini telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH). “(PMH) berkaitan dengan anggaran yang tidak sesuai,” bebernya.

Lebih lanjut, tim penyidik juga kini telah merencanakan untuk segera menghitung kerugian negara dalam kasus ini. “Kita menuju proses audit,” tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyiapkan hibah sekitar Rp 24 miliar untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Anggaran itu direalisasikan dalam dua tahap yakni di APBD-P 2023 dan APBD murni 2024.

Alokasi anggaran itu diberikan setelah memperhitungkan banyak instrumen. Sebelumnya, usulan awal pihak KPU Lobar kepada Pemda Lobar untuk dana hibah pelaksanaan Pilkada itu sebesar Rp 34 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 19 miliar.

Dalam Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) anggaran Pilkada itu 40 persen berasal dari APBD Perubahan 2023. Selanjutnya 60 persen dari APBD Murni 2024. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO