BerandaNTBKOTA MATARAMPemkot Mataram Siapkan Skema Pemanfaatan Aset Daerah untuk Tambah PAD

Pemkot Mataram Siapkan Skema Pemanfaatan Aset Daerah untuk Tambah PAD

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menyiapkan skema pemanfaatan rumah dinas yang berada di lingkungan sekolah dan sejumlah aset daerah lainnya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan pihaknya saat ini tengah menginventarisasi seluruh aset daerah sebagai langkah awal penataan dan optimalisasi pemanfaatan aset. Pendataan tersebut mencakup status kepemilikan, kondisi aset, pemanfaatan saat ini, hingga nilai aset melalui proses penilaian atau appraisal.

“Kita pendataan dulu, nilai asetnya berapa? Nanti dari hasil pendataan dan appraisal ini, baru kita bicara kebijakan bersama Pak Wali Kota,” ujarnya, Selasa (18/8).

Menurut Alwan, salah satu aset yang masuk dalam pendataan adalah bangunan bekas sekolah yang tidak lagi berfungsi secara optimal akibat minimnya jumlah siswa maupun kebijakan penggabungan sekolah (regrouping). Salah satunya adalah bangunan SDN 36 Ampenan serta sejumlah sekolah yang telah digabungkan.

Selain bangunan sekolah, Pemkot Mataram juga memetakan rumah dinas guru dan pegawai yang tersebar di sejumlah lokasi. Aset tersebut nantinya akan dikaji untuk menentukan skema pemanfaatan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Alwan menegaskan pemerintah tidak dapat serta-merta mengubah fungsi aset daerah menjadi objek sewa. Pemkot Mataram terlebih dahulu harus memastikan legalitas aset, status sertifikat, nilai aset, serta dasar hukum pemanfaatannya.

“Aset kita ini masih panjang prosesnya. Tidak serta-merta begitu dialihkan langsung bisa dioperasikan. Penilaiannya yang terutama, karena kita harus menilai asetnya dulu,” jelasnya.

Untuk rumah dinas guru maupun pegawai, lanjut Alwan, pemerintah akan mengkaji kembali peruntukannya. Pemanfaatannya dapat diarahkan untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun melalui skema sewa yang dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Kalau untuk rumah dinas guru atau pegawai, tentu peruntukannya kita kaji lagi, apakah bisa dimanfaatkan oleh ASN, PPPK, atau skema sewa yang bisa masuk menjadi retribusi daerah,” katanya.

Hasil inventarisasi dan appraisal nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkot Mataram dalam menyusun kebijakan pemanfaatan aset. Pemerintah juga menyiapkan regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tata kelola dan tarif pemanfaatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Mataram mencari sumber PAD baru dengan tetap memperhatikan fungsi, status, dan legalitas aset milik daerah. Aset yang selama ini kurang produktif diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah melalui skema pemanfaatan yang tepat.

“Target kita ke depan tentu ini bisa menjadi sumber PAD baru bagi Kota Mataram. Semua potensi yang ada kita optimalkan agar aset-aset daerah tidak terbengkalai,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO