BerandaNTBLOMBOK TENGAHBanyak Anomali Data DTSEN, Masyarakat Bisa Usulkan Perubahan Status

Banyak Anomali Data DTSEN, Masyarakat Bisa Usulkan Perubahan Status

- Advertisement -

Praya (Suara NTB) – Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Tengah (Loteng) menemukan banyak data anomali dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026. Terbanyak berupa ketidaksesuaian kondisi masyarakat dengan statusnya dalam DTSEN. Dalam hal ini masyarakat pun bisa mengajukan perubahan atau penyesuaian status jika dirasakan tidak sesuai dengan kondisi riil.

“Sesuai laporan yang ada, banyak kita temukan ketidaksesuaian data kondisi masyarakat dengan status dalam DTSEN,” sebut Kepala Dinas Sosial Loteng, H. Masnun, kepada Suara NTB, Senin (17/8).

Banyak masyarakat yang semestinya masuk kriteria desil 1 sampai 5 tapi justru masuk kategori desil 6 sampai 10. Begitu juga sebaliknya. Akibatnya banyak masyarakat yang semestinya masuk dalam kategori penerima bantuan sosial dari pemerintah justru tidak masuk sebagai penerima bantuan, karena statusnya berada desil yang bukan penerima bantuan sosial.

Terhadap anomali data tersebut, pihaknya memang tidak punya kewenangan untuk melakukan perubahan status. Karena itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pengelola data. Namun, masyarakat bisa mengajukan perubahan status, berdasarkan permintaan dari masyarakat.

“Jadi ada masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai, bisa mengajukan perubahan status. Melalui petugas atau pekerjaan sosial yang ada di wilayahnya masing-masing,” ujar Masnun.

Usulan perubahan status tersebut dilakukan setiap tiga bulan sekali. Artinya, jika sekarang mengajukan perubahan status, maka perubahan baru akan terjadi tiga bulan kemudian.

Lebih lanjut, mantan Camat Pringgarata ini menjelaskan, DTSEN sendiri merupakan data yang diolah dari tiga sumber data sekaligus. Yakni data dari Kementerian Sosial (Kemensos), Bappenas serta dari BPS sendiri, sehingga data eror mungkin terjadi.

Di sinilah pentingnya keaktifitan masyarakat untuk mengecek statusnya di DTSEN. Jika memang merasa tidak sesuai, bisa mengajukan perubahan status. Tentunya setelah melalui proses dan tahapan verifikasi yang berlaku. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO