BerandaNTBSUMBAWAPembangunan Jaringan Irigasi Beringin Sila, 6.000 Hektar Lahan akan Terdampak

Pembangunan Jaringan Irigasi Beringin Sila, 6.000 Hektar Lahan akan Terdampak

- Advertisement -

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Sumbawa, memperkirakan lahan terdampak rencana pembangunan lanjutan jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila di Kecamatan Utan, mencapai 6.000 hektar.

“Dari 6.000 hektar yang kita butuhkan ada sekitar 0,92 hektar yang masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD),sehingga untuk saat ini kami masih menunggu pengalihan status atas lahan tersebut,” kata Kadis PRKP Kabupaten Sumbawa, Dian Sidharta kepada Suara NTB, Selasa (18/8).

Dian melanjutkan, selain LSD pihaknya juga mencatat ada beberapa hektar lahan yang berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Saat ini,pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan atas status lahan tersebut.

Selain itu, peralihan status tersebut juga membutuhkan kajian teknis yang khusus, sehingga perlu dilakukan komunikasi lebih intens dengan Kementerian terkait agar peralihan status atas lahan tersebut bisa segera disetujui pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan.

“6.000 hektar itu sesuai dengan panjang saluran irigasi yang akan dibangun pemerintah nantinya. Kami juga akan mempercepat penyelesaian atas regulasi tersebut,” ucapnya.

Pihaknya juga saat ini tengah berupaya menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan status LP2B dan LSD bisa dikeluarkan. Artinya, ketika sudah dikeluarkan dari kedua status tersebut pemerintah baru bisa melakukan pembangunan dan pembebasan lahan.

Disinggung terkait pembangunan jaringan irigasi Beringin Sila tahap pertama, Dian mengaku pembebasan lahannya sudah tuntas. Sementara,untuk pembangunannya masih menunggu pembebasan lahan untuk pembangunan tahap kedua.

“Jadi, untuk pembangunan jaringan irigasi tahap satu dan dua akan dilakukan secara  bersamaan nantinya. Meskipun saat ini tahap satu sudah tuntas, tetapi belum bisa dilakukan penanganan karena masih menunggu tahap dua,” tukasnya.

Sementara itu, Dinas Pertanian belum melakukan peralihan status atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terdampak pembangunan saluran irigasi Bendungan Beringin Sila tahap kedua.

“Memang yang dibutuhkan untuk pembangunan saluran irigasi itu sekitar 6 hektar, namun yang terkena hanya sekitar 0,9 hektar dan sampai saat ini kami tidak berani untuk mengeluarkan rekomendasi atas peralihan LSD itu,” kata Kadistan Kabupaten Sumbawa, Ir. Ni Wayan Rusmawati.

Menurutnya, keterbatasan kewenangan menjadi alasan utama sehingga rekomendasi atas penggunaan lahan tersebut belum bisa diterbitkan. Untuk proses peralihan status LSD ini, pihaknya harus ke Kementerian Pertanian (Kementan).

“Pak Bupati kemarin sudah bersurat secara langsung ke Gubernur, kemudian Gubernur ke Kementerian tinggal kita menunggu hasil keputusan dari Kementan,” ucapnya.

Jika Kementan menyetujui proses peralihan lahan tersebut maka pembangunan saluran irigasi tahap kedua berlanjut. Tetapi jika status tersebut tidak disetujui untuk pengalihannya, maka persyaratan itu harus diikuti dan tidak bisa direalisasikan pembangunannya. (ils)

       

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO