PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) NTB menunda sejumlah izin koperasi untuk mengelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) imbas mereka tidak transparan. Salah satu ketidaksesuaian yang ditemukan oleh Pemprov NTB berupa titik koordinat yang diajukan oleh koperasi tidak sama dengan fakta di lapangan. Padahal, penetapan titik koordinat dinilai sangat penting guna menghindari sengketa di kemudian hari.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, mengungkapkan pihaknya menemukan ketidaksesuaian titik koordinat yang diajukan oleh koperasi yang ada di Bima dan Sumbawa. Untuk itu, hingga kini ia tak kunjung menerbitkan izin koperasi untuk mengelola tambang rakyat di kawasan itu.
“Misal kalau ada masalah, keberatan warga kan. Makanya harus ada hitam di atas putih dulu berupa pernyataan bahwa ini betul-betul koperasi. Dan harus diketahui sama kadus dan camatnya,” ujarnya pekan kemarin.
Dia melanjutkan, pengajuan titik koordinat yang tidak transparan tersebut masuk dalam 21 koperasi yang kini masih menunggu izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari Kementerian. Akibat tidak transparan itu, hingga kini baru ada tiga koperasi yang mendapatkan izin untuk mengelola tambang rakyat.
“Makanya agak lambat di sana juga, memverifikasi titik koordinat itu. Kan perlu kita cek lapangan kan. Tidak ujug-ujug kita terbitkan. Itu prosesnya panjang,” lanjutnya.
Penetapan titik koordinat, sambungnya harus jelas, seluruh dokumen yang menjadi persyaratan. Mulai dari kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau kawasan hutan, siapa yang akan mengelola, di mana batasnya, titik koordinatnya harus jelas dan disepakati antara koperasi, pemilik lahan, pihak kecamatan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Diklirkan dulu, baru kami tetapkan titik koordinatnya. Tanpa itu kami tidak akan proses,” sambungnya.
Adapun tiga koperasi yang sudah keluar izin pengelolaan tambang rakyat di antaranya yaitu Blok Lantung Satu, Blok Lantung Dua, dan Blok Lepadi. Dalam waktu dekat, dua koperasi yang akan mengelola tambang rakyat di Sekotong, Lombok Barat juga akan segera memperoleh izin Peraturan Lingkungan (Perling) yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.
Sementara, 19 koperasi lainnya masih dalam proses di Kemenhut terkait dengan izin UKL-UPL. Meski begitu, Samsudin optimis izin ini bisa terbit di tahun ini. Sehingga retribusi dari tambang rakyat NTB bisa masuk ke kas daerah di akhir tahun nanti. Yang menjadi perhatian Menteri, lanjut Samsudin berkaitan dengan kondisi lingkungan saat dan pasca koperasi beroperasi, mulai dari memastikan tidak terjadi emisi udara, pencemaran air.
“Jadi itu yang menjadi masalah masih di kehutanan sisanya,” ucapnya.
Sementara, tiga koperasi yang telah mendapatkan izin, sambungnya tetap tidak bisa melakukan aktivitas pertambangan. Hal ini menyusul revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang belum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Meski begitu, aktivitas pertambangan diduga telah terlihat di lapangan meskipun belum ada payung hukum yang mengatur hal tersebut. Menurutnya, secara regulasi kegiatan itu belum diperbolehkan beroperasi sebelum kewajiban yang dipersyaratkan dipenuhi.
Salah satu kewajiban yang masih menjadi persoalan adalah retribusi IPR. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemegang IPR diwajibkan membayar kewajibannya setelah izin diterbitkan. Namun, pembayaran tersebut belum dapat dilakukan, karena regulasi Perda PDRD belum disetujui pusat.
“Dalam regulasinya, 30 hari setelah dikeluarkan IPR, pemilik IPR harus membayar. Namanya IPR 70 persen. Tapi karena untuk menampung IPR itu belum keluar regulasinya, maka belum bisa ditarik karena belum ada penampungnya,” jelasnya.
Karena hal itu, aktivitas pertambangan koperasi meski sudah menerima izin tetap dikatakan ilegal. Pun setelah izin diterbitkan, koperasi pemegang izin juga diwajibkan menyampaikan rencana pertambangan. Rencana tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan dan dinilai oleh instansi terkait sebelum kegiatan pertambangan dapat dijalankan sesuai ketentuan.
“Setelah izin keluar, dia harus pertama mencari rencana pertambangannya. Itu harus diselesaikan oleh kami. Kalau belum diselesaikan berarti dia ilegal,” pungkasnya. (era)


