Mataram (Suara NTB) – Jaksa penuntut umum meminta Satriawan, salah satu tersangka dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota segera dihadirkan di persidangan. Satriawan alias Dae Awan kini diketahui masih menjadi buronan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
Perwakilan jaksa penuntut umum Syahrur Rahman, Minggu (23/8/2026) mengatakan, pihaknya berharap tersangka yang masih masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Serta dapat menjadi saksi pada persidangan tersangka yang lain. “(Posisi) Dae awan ini menarik karena namanya sering disebut di persidangan, tapi dia masih DPO,” sebutnya.
Dalam persidangan, Dae Awan disebut menjadi tempat Koko Erwin menitipkan narkoba. Tersangka Anita juga mengaku sekitar lima kali mengambil barang (narkoba) melalui Dae Awan berdasarkan arahan Koko Erwin. Rinciannya, Satriawan menyerahkan 40 gram pada Agustus 2025, 30 gram pada September, serta masing-masing 50 gram pada Desember 2025 dan Januari 2026.
Pada 21 Januari 2026, Satriawan kembali datang ke rumah Anita di BTN Griya Sambinae dan menyerahkan sekitar 50 gram sabu. Anita kemudian menjual kembali barang tersebut dengan harga Rp1,3 juta hingga Rp1,4 juta per gram, sementara harga yang diperolehnya dari Satriawan sekitar Rp900 ribu per gram.
Sementara itu, Direktur Ditres Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengaku pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap Dae Awan. “Masih belum ditemukan, kami masih melakukan pencarian,” ucapnya.
Elhaj menyebutkan, Ditresnarkoba Polda NTB juga berkolaborasi dengan Direktorat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam pencarian anak buah Koko Erwin tersebut.
Sebagai informasi, dalam pengusutan perkara narkoba yang menjerat dua pejabat tinggi Polres Bima Kota itu Polda NTB telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu diantaranya, Bripka Karol, Anita (istri Bripka Karol), Dua anak buah Karol bernama Herman dan Abdullah. Terduga bandar narkoba Koko Erwin dan Boy, Irfan, Yusril, serta Ais Setiawan. Saat ini, delapan tersangka itu tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima. (mit)


