Mataram (Suara NTB) – Hukuman penjara mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Abdurrazak Al Fakhir berkurang 18 bulan setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya diterima oleh Mahkamah Agung. Semula, pengadilan tingkat pertama memvonis terpidana kasus korupsi itu dengan penjara selama 8 tahun. Namun, putusan PK membuat hukuman yang harus dijalaninya berkurang menjadi 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Putusan PK terhadap Abdurrazak tertuang dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Mataram. Putusan Abdurrazak tercatat dalam Nomor Putusan PK 4643 PK/PID.SUS/2026. Dengan Prim Haryadi sebagai hakim ketua, serta Sigid Triyono dan Sinintha Yuliansih sebagai hakim anggota yang menyidangkan permohonan PK tersebut.
“Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana, batal judex juris (JJ),” bunyi amar putusan pada laman resmi milik Pengadilan Negeri Mataram itu.
Adapun batal judex juris artinya Mahkamah Agung melalui PK menyatakan putusan kasasi yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, dibatalkan. Meskipun, terpidana tetap terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
“Terbukti Pasal 2 (dakwaan primair). Pidana penjara 6 tahun 6 bulan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara,” lanjutnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Abdurrazak, Abdul Muis mengaku mengapresiasi dan menghormati putusan Mahkamah Agung tersebut. “Kami tentu bersyukur karena permohonan PK dikabulkan dan pidana pokok menjadi 6 tahun 6 bulan,” ujarnya, Selasa (25/8/2026).
Pengajuan PK, kata dia, tidak semata-mata ditujukan untuk meringankan hukuman. Pihaknya juga kembali membawa fakta dan argumentasi hukum yang dinilai belum dipertimbangkan secara proporsional dalam putusan sebelumnya.
Salah satu poin yang diperjuangkan adalah uang pengganti (UP) sekitar Rp791,3 juta yang sebelumnya dibebankan kepada Abdurrazak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu.
Abdul Muis mengatakan, pihaknya sejak awal mempersoalkan pembebanan UP tersebut karena berdasarkan fakta yang mereka miliki, uang tersebut diserahkan kepada pelaksana pekerjaan yang hingga kini berstatus buron.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya mengenai nominal UP, tetapi juga pihak yang secara faktual dan hukum bertanggung jawab atas uang
.
Ia mengaku pihaknya belum dapat memastikan nasib UP tersebut sebelum menerima salinan lengkap putusan PK. Berdasarkan informasi sementara di SIPP, PK dikabulkan, Judex Juris dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili kembali.
“Tetapi mengenai uang pengganti, kita belum bisa mengambil kesimpulan sebelum membaca amar lengkapnya,” ucapnya.
Karena itu, pihaknya masih mencermati apakah UP sekitar Rp791,3 juta tetap dibebankan kepada Abdurrazak, berubah, atau terdapat koreksi lain dalam putusan PK.
“Kami tidak ingin mendahului putusan. Kami akan membaca secara lengkap pertimbangan dan amar putusan setelah salinan resminya kami terima,” tandasnya. (mit)


