BerandaNTBLOMBOK BARATDiduga Sengketa Lahan, Kantor Desa Kebon Ayu Kembali Disegel Warga

Diduga Sengketa Lahan, Kantor Desa Kebon Ayu Kembali Disegel Warga

- Advertisement -

Giri Menang (Suara NTB) – Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat (Lobar) kembali disegel warga yang mengklaim lahan Kantor Desa itu, pada Rabu (26/8/2026) pagi. Penyegelan dilakukan dengan memasang bambu di bagian gerbang kantor. Dampak penyegelan itu mengakibatkan pelayanan pada masyarakat pun terganggu.


Kepala Desa Kebon Ayu Kasim yang dikonfirmasi media mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan kantor desa tersebut mulai disegel. Sebab, pada Selasa (25/8) malam, kondisi kantor masih terbuka.


“Kami tidak tahu kapan disegel, karena tiba-tiba masuk kantor sudah disegel. Tadi malam masih dalam kondisi terbuka,” ujarnya, Rabu (26/8/2026). Kasim menyebut penyegelan dilakukan oleh warga Dusun Penarukan Lauk, Desa Kebon Ayu, bernama Si’in.


Warga tersebut diketahui mengklaim lahan yang menjadi lokasi Kantor Desa Kebon Ayu merupakan milik keluarganya.“Pak Si’in warga desa Kebon Ayu, dari Dusun Penarukan Lauk,” kata Kasim.


Menurut Kasim, warga ini sebelumnya sempat datang ke Kantor Desa Kebon Ayu sekitar sepekan lalu. Saat itu, diduga bersangkutan meminta uang dengan alasan terlilit utang. Permintaan uang tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan tempat berdirinya kantor desa. Selain uang, bersangkutan mengajukan sejumlah permintaan lain kepada pihak desa. Kasim menegaskan pihak desa belum dapat memastikan kebenaran klaim kepemilikan lahan tersebut.


Menurutnya, status lahan itu masih menjadi persoalan karena klaim tersebut belum jelas.“Itu kan kurang jelas, itu kan cuma klaim,” ucap Kasim.


Akibat penyegelan tersebut, pelayanan di Kantor Desa Kebon Ayu untuk sementara terhenti. Kasim mengatakan seluruh staf tidak dapat masuk ke kantor karena penyegelan dilakukan dari bagian luar hingga ke dalam.“Ya mau gimana, semuanya disegel di dalam juga,”pungkasnya. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO