BerandaNTBLOMBOK BARATKepala Desa Sesala Protes Aturan Penggantian KPM Bantuan Pangan

Kepala Desa Sesala Protes Aturan Penggantian KPM Bantuan Pangan

- Advertisement -

Giri Menang (Suara NTB) – Persoalan bantuan pangan (Bapang) beras di Lombok Barat kembali mencuat. Banyak di antara warga yang layak atau miskin tidak memperoleh bantuan beras tersebut. Sebaliknya warga yang meninggal masih tertera namanya sebagai penerima. Sementara untuk penggantian penerima yang meninggal oleh keluarga yang layak mendapatkan bantuan tidak boleh dilakukan jika tidak masuk Desil.

Aturan ini pun diprotes pihak desa, karena dinilai jelimet dan butuh proses. Hal ini juga membenturkan antara warga dengan pemdes. Seperti yang terjadi di Desa Sesela Kecamatan Gunungsari. Kepala Desa Sesela, M. Taufiq menyampaikan protesnya terkait aturan penggantian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang meninggal dunia.

“Masak pengganti (warga meninggal) dari anggota keluarga harus pakai desil 1-4, jadi anggota keluarga atau warga yang layak kalau tidak masuk Desil tidak bisa menggantikan,” tegasnya, Rabu (26/8/2026).

Sementara dari data Pemdes menemukan data yang masuk Desil ini tidak sesuai dengan faktual di lapangan. Bahkan, ditemukan pihaknya ada lansia yang menjadi pedagang kecil dan warga sakit-sakitan berada pada Desil tinggi. Di samping itu ada KPM yang telah meninggal masih tercantum namanya sebagai penerima.

Jumlah warga yang meninggal masih masuk Desil dan KPM ini lumayan banyak. Sehingga pemdes pun meminta itu digantikan oleh anggota keluarganya yang dianggap layak oleh pemdes. Tetapi oleh aturan dari pusat, tidak boleh diganti kalau tidak masuk Desil 1-4. Sementara, jika mengacu aturan itu tentu bantuan ini tidak bisa diberikan ke warga yang layak.

Untuk itu pihaknya meminta untuk penukaran pengganti KPM oleh anggota keluarganya dipermudah, tidak menggunakan Desil. Terlebih pihak desa mengaku tidak dari awal mengetahui aturan penggantian ini. Dan kedua, pihaknya mempersoalkan data Desil.

Terkait bantuan ini pihaknya sudah bersurat ke dewan untuk meminta difasilitasi pertemuan dengan OPD serta pihak terkait lainnya. Di desanya sendiri terdapat pengurangan KPM Bapang sekitar 197 dari data penerima 1.978 orang menjadi 1.781 lebih KPM.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Lombok Barat Arief Suryawirawan, S.Si., Apt., MPH., mengatakan bahwa terkait data penerima Bapang ini sesuai mekanisme diterbitkan pemerintah pusat dalam hal ini Bulog. Pihaknya tidak tahu Bulog menggunakan data yang mana. “Dan tidak berkordinasi dengan kami,” kata Arief.

Pihaknya memang pernah diundang tetapi melihat stok bapang itu saja, belum diajak koordinasi terkait data yang dipakai tersebut. Ia menyebutkan kemungkinan data yang dipergunakan merupakan data tahun lalu sebagai dasar mengusulkan untuk penerima tahun ini. Tetapi setidaknya sebelum dibagikan Bapang itu,perlu dilihat kelayakan dari penerimanya.

Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bulog seperti yang telah dilakukan pada pendistribusian sebelumnya. Terkait penggantian KPM harus memenuhi Desil 1-4, menurutnya semua prosesnya diatur melalui pemgusulan sehingga pihaknya tidak bisa menaikkan atau menurunkan Desil semaunya.

“Semua ada prosesnya, silakan usulkan dari desa, benar-benar diselesaikan semua sampai tandatangan pak kades terkait hasil musyawarah desa, selanjutnya kami rekap tiap tanggal 12 menjadi usulan Kabupaten,” pungkasnya. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO