BerandaNTBLOMBOK TIMURPilkades Serentak Lotim, Panitia Desa Dijadwalkan Terbentuk September-Oktober

Pilkades Serentak Lotim, Panitia Desa Dijadwalkan Terbentuk September-Oktober

- Advertisement -

Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Setelah panitia pemilihan tingkat kabupaten ditetapkan oleh Bupati Lombok Timur, tahapan berikutnya diarahkan pada pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa yang dijadwalkan September dan Oktober 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik, yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pemilihan Pilkades Serentak tingkat Kabupaten Lombok Timur, mengatakan pembentukan panitia di tingkat desa menjadi salah satu tahapan penting yang segera dilakukan.

“Panitia pemilihan tingkat desa yang sebenarnya punya gawe. Kalau di kabupaten itu steering committee, sementara pelaksanaan teknisnya ada di panitia pemilihan masing-masing desa,” jelas Juaini Taofik, menjawab Suara NTB, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, pembentukan panitia pemilihan tingkat desa diagendakan berlangsung pada September hingga Oktober. Untuk proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan bersurat kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar membentuk panitia pemilihan di masing-masing desa.

Panitia pemilihan tingkat desa nantinya memiliki peran penting dalam seluruh proses Pilkades, termasuk tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa.

Juaini mengingatkan masyarakat yang mulai bermunculan sebagai bakal calon kepala desa agar memahami bahwa saat ini proses tersebut masih berada pada tahap awal.

“Sekarang ini masih namanya bakal calon. Nanti pasti ada proses penjaringan dan penyaringan, dan itu semua ranah panitia pemilihan,” ujarnya.

Terkait polemik mengenai dukungan KTP bagi bakal calon, Juaini meminta seluruh pihak mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam regulasi daerah. Menurutnya, ketentuan tersebut telah memiliki dasar dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Pilkades.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah perubahan penting dalam regulasi terbaru. Pertama, terkait masa jabatan kepala desa yang kini ditetapkan selama delapan tahun.

Kedua, regulasi terbaru membuka kemungkinan adanya calon tunggal. Jika setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran tetap hanya terdapat satu calon, maka proses pemilihan dapat dilanjutkan dengan menghadapkan calon tersebut melawan kotak kosong.

“Kalau sudah perpanjangan sekali lalu tetap satu, kita ajukan dengan melawan kotak kosong,” katanya.

Perubahan ketiga berkaitan dengan status perangkat desa yang hendak mencalonkan diri. Jika sebelumnya perangkat desa cukup memperoleh izin, dalam ketentuan terbaru perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa harus mengundurkan diri.

Sementara itu, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipersilakan untuk mengajukan izin. Setelah terpilih menjadi kepala desa baru kemudian harus mengundurkan dirimu beda dengan PNS yang tidak perlu mengundurkan diri.

Juaini menilai ketentuan tersebut penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan sejak awal proses Pilkades. Di sisi lain, ia mengimbau seluruh pihak menjaga tradisi dan nilai-nilai positif yang selama ini melekat dalam proses pemilihan kepala desa.

Juaini secara khusus meminta BPD sebagai representasi masyarakat desa menjalankan proses pembentukan panitia pemilihan secara transparan dan objektif.

Menurutnya, panitia yang dibentuk harus mampu menjaga netralitas serta tidak memiliki niat untuk menguntungkan salah satu bakal calon.

“Badan Permusyawaratan Desa sebagai representasi masyarakat di desa, kata kuncinya dalam pembentukan panitia ini harus transparan, objektif, netral, tidak ada niatan menguntungkan salah satu calon,” tegasnya.

Pemkab Lombok Timur berharap pembentukan panitia pemilihan tingkat desa yang dilakukan secara transparan dan netral dapat menjadi fondasi pelaksanaan Pilkades serentak yang demokratis, aman, serta dapat diterima seluruh masyarakat. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO