Dompu (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu kembali melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada triwulan ketiga tahun 2026. Sebanyak 8.994 data penduduk akan diverifikasi untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, SH., saat ditemui di kantornya, Rabu (26/8) sore, mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut akan dilaksanakan pada September 2026.
Data sebanyak 8.994 jiwa yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Dompu. Rinciannya, Kecamatan Dompu sebanyak 2.173 jiwa, Hu’u 774 jiwa, Kempo 689 jiwa, Kilo 455 jiwa, Manggelewa 1.113 jiwa, Pajo 509 jiwa, Pekat 1.218 jiwa, dan Woja 2.063 jiwa.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Dompu, Maman Apriansyah menjelaskan, sumber data pemutakhiran kali ini hanya berasal dari Kemendagri. Berbeda dengan pemutakhiran sebelumnya, tidak ada tambahan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) maupun BPJS Kesehatan.
Menurutnya, data tersebut perlu diverifikasi karena berkaitan dengan sejumlah perubahan status penduduk, termasuk NIK tidak aktif atau ganda serta keberadaan penduduk yang sebelumnya tercatat berada di luar daerah sebagai pekerja migran.
“Dalam catatannya, selain NIK tidak aktif atau ganda, pemutakhiran ini juga untuk memastikan penduduk tersebut masih ada. Karena sebelumnya mereka sempat menjadi TKI,” kata Maman.
Ia mengungkapkan, KPU Dompu menerima data tersebut pada 14 Agustus 2026. Salah satu sumber data berasal dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang mencatat sebanyak 297 warga Dompu sebagai pekerja migran Indonesia.
Selain itu, terdapat data satu orang dengan data ganda, lima orang menjadi anggota Polri, 42 orang menjadi anggota TNI, 420 orang meninggal dunia, satu orang pindah ke luar negeri serta enam orang berstatus nonaktif.
“Total perubahan data yang tercatat ada 475 orang. Tapi keseluruhan data yang akan diverifikasi sebanyak 8.994 jiwa,” jelasnya.
Maman menegaskan, seluruh data tersebut akan melalui proses pencocokan dan verifikasi sebelum dilakukan pembaruan dalam data pemilih berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tetap terdaftar sebagai pemilih, sementara warga yang sudah tidak memenuhi syarat dapat dikeluarkan dari daftar pemilih. (ula)


