BerandaNTBLOMBOK TIMURRumah Adat Limbungan Belum Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Rumah Adat Limbungan Belum Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

- Advertisement -

Selong (Suara NTB) – Rumah adat Limbungan di Desa Perigi, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), hingga kini belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Meski secara kasat mata memiliki nilai sejarah dan usia ratusan tahun, keberadaan rumah adat tersebut masih berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Abdul Hayyi, mengatakan penetapan sebuah objek sebagai cagar budaya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kondisi fisik maupun pengakuan masyarakat. Diperlukan kajian ilmiah oleh tim ahli cagar budaya yang memenuhi persyaratan.

Hal tersebut disampaikan Abdul Hayyi saat ditemui Suara NTB di Selong, Jumat (28/8/2026).

“Objek diduga cagar budaya belum bisa ditetapkan sebelum dikaji. Tidak bisa hanya secara kasat mata. Kalau belum ditetapkan, statusnya masih objek diduga cagar budaya,” jelasnya.

Ia mengatakan, pada 2026 pihaknya mendorong dilakukannya kajian terhadap rumah adat Limbungan. Kajian tersebut nantinya tidak hanya melihat usia bangunan, tetapi juga menelusuri sejarah, fungsi, serta bagaimana rumah adat tersebut digunakan dan diwariskan oleh masyarakat dari generasi ke generasi.

Menurutnya, secara kasat mata maupun berdasarkan pengakuan masyarakat, rumah adat Limbungan memang memiliki nilai budaya yang kuat. Namun, seluruh informasi tersebut tetap harus diperkuat melalui kajian ilmiah agar proses penetapannya memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Abdul Hayyi menjelaskan, apabila hasil kajian memenuhi ketentuan dan kemudian ditetapkan oleh pemerintah daerah, rumah adat tersebut akan berstatus sebagai cagar budaya peringkat kabupaten. Selanjutnya, objek tersebut dapat diajukan untuk penetapan di tingkat provinsi.

“Kalau sudah ditetapkan gubernur, maka menjadi cagar budaya tingkat provinsi. Selanjutnya provinsi yang mengajukan ke pusat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional,” terangnya.

Namun, proses menuju penetapan tersebut tidak sederhana. Salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia, khususnya tim ahli cagar budaya yang telah tersertifikasi.

“Tidak sembarang orang boleh mengkaji. Harus tim ahli cagar budaya yang tersertifikasi. Walaupun profesor, kalau belum menjadi tim ahli cagar budaya, tidak bisa begitu saja melakukan kajian untuk penetapan,” katanya.

Ia menyebutkan, Lombok Timur saat ini baru memiliki sekitar lima orang yang berkaitan dengan tim ahli cagar budaya. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan karena kajian terhadap objek budaya membutuhkan keahlian khusus.

Selain keterbatasan tenaga ahli, faktor anggaran juga menjadi kendala. Terlebih saat ini pemerintah daerah masih menghadapi kebijakan efisiensi anggaran. Sementara untuk melakukan kajian, pemerintah daerah membutuhkan tenaga ahli dari luar daerah apabila keahlian yang diperlukan belum tersedia.

“Kita menggunakan tim ahli dari eksternal. Itu tentu membutuhkan anggaran, apalagi sekarang ada efisiensi,” ujarnya.

Kajian juga dinilai penting untuk memastikan penetapan rumah adat Limbungan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama berkaitan dengan sejarah kepemilikan maupun keberadaan ahli waris. “Tidak bisa di-SK-kan begitu saja. Kita khawatir nanti ada protes dari ahli waris,” katanya.

Karena memiliki nilai sejarah yang tinggi, ia menilai rumah adat Limbungan justru perlu segera dikaji dan ditetapkan apabila seluruh persyaratannya terpenuhi. Hal itu penting untuk memberikan perlindungan terhadap keberadaan bangunan tersebut agar tidak hilang atau mengalami perubahan yang menghilangkan nilai aslinya.

Untuk memperkuat kajian, Dikbud juga akan menggali informasi dari berbagai sumber, termasuk budayawan, sejarawan, serta masyarakat yang benar-benar mengetahui sejarah rumah adat Limbungan.

“Sumber informasinya juga harus jelas. Siapa yang benar-benar mengetahui sejarah dan menguasai persoalannya. Budayawan dan sejarawan akan kita undang. Semuanya memang membutuhkan biaya, tetapi ini penting supaya tidak terjadi perdebatan,” ungkapnya.

Menurut Abdul Hayyi, seluruh informasi dan perbedaan pandangan yang muncul dalam proses kajian nantinya akan dipertemukan untuk mendapatkan garis merah sejarah dan nilai budaya rumah adat Limbungan. Dengan demikian, keputusan penetapan nantinya benar-benar memiliki dasar yang utuh.

Dikbud Lombok Timur, lanjutnya, terus didorong untuk mengambil langkah konkret terhadap objek-objek budaya yang memiliki nilai sejarah di daerah, termasuk rumah adat Limbungan. Kajian menjadi tahapan penting agar warisan budaya tersebut tidak hanya diakui secara sosial oleh masyarakat, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum melalui penetapan sebagai cagar budaya. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO