Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrikum) Polda NTB telah menghentikan pengusutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran vendor MXGP 2024 oleh PT Samota Enduro Gemilang (SEG).
Direktur Ditreskrikum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, Senin (31/8/2026) mengatakan, penghentian itu dilakukan setelah adanya gelar perkara dari pihak kepolisian. “Gelar perkara dilakukan dua minggu lalu, hasilnya kami menghentikan penanganan perkara,” katanya.
Adapun alasan penghentian tersebut karena aparat kepolisian tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam pembayaran vendor MXGP tersebut. “Kasus dihentikan dalam posisi masih dalam proses penyelidikan,” sebutnya.
Pejabat Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB sebelumnya, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, langkah penghentian dilakukan setelah polisi memeriksa pejabat Kementerian Pariwisata (Kemenpar).
“Keterangan dari Kemenpar dana itu (untuk MXGP) memang tidak pernah disetujui (tidak pernah ada),” kata Catur sebelumnya.
Ia menyebutkan, unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan dalam perkara tersebut tidak tersedia.
Tindak pidana penggelapan, lanjutnya mensyaratkan adanya uang atau barang yang berada dalam penguasaan seseorang untuk kemudian dikuasai secara melawan hukum. Sementara dalam perkara ini, dana yang menjadi dasar pembayaran kepada vendor disebut tidak pernah tersedia.
Catur juga menyebutkan, penyidik tidak menemukan adanya kontrak kerja yang dapat menjadi dasar hukum antara pelapor dan terlapor. Oleh Karena itu, dugaan tindak pidana penipuan juga tidak dapat terpenuhi.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya dana sponsorship dari bank plat merah milik daerah yang dapat menjadi sumber pembayaran kepada vendor, Catur mengaku penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank.
“Saya tidak tahu karena kami belum memeriksa pihak bank. Kalau memang ada sponsorship dari merak apakah ada buktinya, ada kwitansinya tidak,” ucapnya.
Sebelumnya, laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini mencuat setelah sejumlah vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP di NTB mengaku belum menerima pembayaran dari PT Samota Enduro Gemilang (SEG).
Para vendor, baik dari NTB maupun luar daerah, mengklaim nilai tagihan yang belum dibayarkan mencapai miliaran rupiah, dengan total klaim dari vendor asal NTB disebut melebihi Rp5 miliar. (mit)


