Sumbawa Besar (Suara NTB) – J (37) kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan orang tua korban terkait dugaan persetubuhan anak dibawa umur pada,Selasa (1/9). Pelaku diketahui numpang tinggal di rumah korban, tetapi justru melakukan tindakan tidak terpuji.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut termasuk menghindari aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban,” kata Kapolsek Labuhan Badas, Iptu Eko Riyono kepada wartawan, Selasa (1/9).
Ia menjelaskan, terduga pelaku merupakan kerabat atau sepupu satu ibu kandung korban. Saat ini,terduga pelaku hanya ingin menumpang tinggal di rumah korban karena pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum kembali ke rumahnya.
“Aksi bejat yang dilakukan terduga pelaku ini terjadi pada hari Selasa (25/08) sekitar pukul 01.00 WITA. Saat kejadian korban sedang tertidur di kamar yang tidak berpintu,” ujarnya.
Kondisi kamar yang hanya disekat menggunakan lemari dari ruang tamu tempat pelaku tidur tersebut,dimanfaatkan untuk melancarkan perbuatannya. Korban sempat sadar namun dihinggapi rasa takut yang mendalam,sehingga hanya bisa terdiam. Aksi bejat itu kembali diulangi terduga pelaku.”Korban yang mengalami trauma dan ketakutan akhirnya memiliki keberanian untuk menceritakan kejadian yang dialaminya dan pihak keluarga langsung melaporkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga mengamankan barang bukti lainnya. Terduga pelaku sempat mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban Sabtu (29/08) agar perbuatan tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun.
“Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan dan kami juga akan berkoordinasi secara intensif dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa, untuk penanganan perkara lebih lanjut terhadap kasus tersebut,” demikian kata dia. (ils)


