BerandaNTBLOMBOK UTARAKelas Desil Tak Sinkron dengan Kondisi Status Sosial Warga, AKAD KLU akan...

Kelas Desil Tak Sinkron dengan Kondisi Status Sosial Warga, AKAD KLU akan Koordinasi dengan BPS dan Pemda

- Advertisement -

Tanjung (Suara NTB) – Kritik terhadap klasifikasi desil (1-10) terhadap kelompok penerima bantuan pemerintah tak hanya datang dari Wakil Ketua DPRD KLU, I Made Karyasa. Kini, giliran Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara yang ikut bersuara.

AKAD meminta instansi terkait, BPS dan Dinas Sosial PPPA KLU dapat melibatkan unsur-unsur di pemerintahan desa dalam proses pendataan, verifikasi dan validasi data sosial masyarakat.

Ketua AKAD KLU, Budiawan, S.H., sekaligus Kepala Desa Tanjung, kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, kepada wartawan Rabu (2/9/2026) mengungkapkan, pengelompokan status sosial ke dalam desil menjadi polemik nasional. 

Ia yang mewakili Lombok Utara pada pertemuan nasional Forum Kepala Desa yang digelar Kemendagri belum lama ini, mendapati isu desil banyak mendapat kritik dari AKAD berbagai daerah di Indonesia. Masalah yang diutarakan relatif sama. Kelas desil warga banyak yang tak sinkron dengan fakta lapangan.

“Persoalan desil ini dialami oleh hampir rata-rata semua desa se-Indonesia. AKAD secara nasional mengkritik keberadaan desil, termasuk tentang pola (pendataan) dan proses sensus ekonominya,” ungkap Budiawan.

Kondisi di Kabupaten Lombok Utara sendiri, diakui Budiawan, seluruh Kepala Desa mengeluhkan hal serupa. Bahkan, banyak warga mengira Kepala Desa berperan dalam penentuan Desil di mana warga masuk atau keluar dari daftar prioritas penerima bantuan.

Banyak warga, kata dia, menyampaikan keberatan karena hasil pengelompokan desil dinilai tidak relevan dengan kondisi warga tersebut. Ketidaksesuaian dengan fakta lapangan ini, idealnya menjadi masukan agar dilakukan perubahan mendesak oleh BPS, Pemda dengan melibatkan Pemdes dan unsur-unsur pemerintahannya hingga ke Dusun dan RT.

Melalui media, Budiawan juga mengklarifikasi bahwa pemerintah desa tidak terlibat atau memiliki kewenangan dalam menentukan desil. Ia menegaskan, dari proses pendataan, pengolahan hingga kesimpulan pengelompokan desil (1-10) merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Perlu kami klarifikasi bahwa desa, pemerintah desa, kepala dusun dan RT tidak ada kewenangan apa pun dalam penentuan desil. Yang mempunyai kewenangan adalah BPS,” ucapnya.

Budiawan juga mendesak agar instansi terkait yang ditunjuk lebih terbuka dalam proses pendataan dan verifikasi. Keterbukaan dimaksud, baik BPS dan Dinsos lebih intens berkoordinasi dengan Pemdes dalam proses verifikasi dan validasi. Mengingat pihak yang lebih memahami kondisi sosial warga tidak lain adalah Aparat Kewilayahan atau Kadus, serta Ketua-ketua RT.

“Harusnya ada semacam keterlibatan pemerintah desa, misalnya bentuknya adalah pendampingan dari Pelaksana Kewilayahan atau RT setempat,” imbuhnya.

Budiawan menambahkan, pihaknya juga tidak akan tinggal diam terhadap persoalan desil tersebut. Dalam waktu dekat, AKAD KLU akan menggelar Rakor dengan mengundang BPS dan Dinsos KLU untuk membahas masalah tersebut. Diharapkan, dari pertemuan nantinya menghasilkan kesimpulan data yang lebih akurat, valid sehingga bantuan pemerintah terdistribusi ke sasaran yang tepat. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO