Taliwang (Suara NTB) – Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB),berupaya memperluas cakupan penerima program asuransi jiwa melalui Kartu Sumbawa Barat (KSB) Maju Layanan Perikanan. Kelompok warga yang bergerak sebagai pengolah dan pemasar hasil perikanan diusulkan,agar dapat masuk dalam program tersebut.
Kepala Dinas Perikanan KSB, Agus Purnawan mengatakan, pengolah dan pemasar hasil perikanan saat ini belum dapat dijangkau program asuransi jiwa,karena terbentur ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kartu Sumbawa Barat Maju.
Dalam aturan tersebut, penerima asuransi jiwa pada klaster layanan perikanan secara spesifik disebutkan untuk nelayan dan pembudidaya perikanan. Sementara,pengolah dan pemasar hasil perikanan belum tercantum sebagai penerima manfaat.
“Kami sudah memberikan telaahan staf kepada bupati. Di Perbup Kartu KSB Maju klaster perikanan bahwa asuransi jiwa hanya diberikan kepada nelayan dan pembudidaya. Kami mengusulkan kelompok pengolah dan pemasaran juga bisa masuk dalam kriteria penerima,” kata Agus, Rabu (2/9).
Menurut dia, kelompok pengolah dan pemasar terutama yang melakukan aktivitas pemasaran, justru memiliki risiko cukup tinggi karena mobilitas mereka dalam menjalankan usaha perikanan relatif tinggi. “Justru pemasaran ini yang paling riskan jiwanya dalam kegiatan perikanan karena mobilitasnya tinggi dalam bepergian,” ujarnya.
Untuk memastikan data penerima program tepat sasaran, Dinas Perikanan juga melakukan validasi terhadap kelompok pelaku usaha perikanan. Validasi mencakup nelayan, pembudidaya serta kelompok pengolah dan pemasar hasil perikanan.
Agus mengungkapkan, hasil validasi sementara mencatat sekitar 1.804 nelayan dan sekitar 1.300 pembudidaya perikanan. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan data tahun sebelumnya setelah dilakukan pemutakhiran.
Validasi dilakukan untuk memastikan warga yang tercatat benar-benar menjalankan usaha di sektor perikanan. Salah satu indikator yang digunakan adalah kepemilikan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).
“Kami validasi untuk memastikan mereka benar-benar nelayan. Salah satunya ditunjukkan dengan kepemilikan Kartu KUSUKA sebagai pelaku usaha perikanan,” papar Agus.
Ia menyebut dari hasil pendataan menunjukkan masih banyak pelaku usaha perikanan yang memiliki Kartu KUSUKA, termasuk yang bergerak dalam pengolahan dan pemasaran. Namun, keberadaan mereka belum dapat menjadi dasar pemberian asuransi jiwa karena nomenklatur penerima manfaat dalam aturan masih terbatas pada nelayan dan pembudidaya.
Dinas Perikanan telah berkomunikasi dengan Bagian Hukum dan unsur pemerintahan daerah untuk mendorong perubahan aturan tersebut. Ia berharap cakupan penerima asuransi jiwa dapat diperluas pada tahun berikutnya sehingga kelompok pengolah dan pemasar hasil perikanan turut memperoleh perlindungan.
“Kalau di Perbup disebutkan pelaku usaha perikanan, pengolah dan pemasar otomatis masuk kategorinya tanpa harus mengubah lagi secara spesifik. Kami sudah komunikasi dengan bagian hukum dan pemerintahan agar bisa dirubah tahun depan,” tukasnya.
Mantan kepala DP2KBP3A KSB ini,menilai perluasan cakupan tersebut penting agar perlindungan sosial tidak hanya diberikan kepada pelaku produksi perikanan, tetapi juga kepada masyarakat yang terlibat dalam rantai usaha perikanan, terutama kelompok yang memiliki tingkat mobilitas dan risiko kerja cukup tinggi.(bug)



