Selong (Suara NTB) – Puskemas Sakra Timur yang baru diresmikan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin pada Selasa (1/9/2026) lalu tidak bisa langsung dapat menerima layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Agar bisa menerima kapitasi dan klaim pembayaran atas layanan medis kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang baru dibangun itu harus melengkapi dulu sejumlah persyaratan administratif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi saat dikonfirmasi Suara NTB menegaskan bahwa fasilitas kesehatan yang ingin menjalin kerja sama sebagai pemberi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan akreditasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Adrika Wendi, menjelaskan bahwa persyaratan kerja sama tersebut bukan ditentukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan mengacu pada regulasi pemerintah, termasuk ketentuan Kementerian Kesehatan.
“Pokoknya administrasinya harus lengkap sesuai dengan Permenkes. Bukan BPJS yang menetapkan, pemerintah yang menetapkan syaratnya,” jelas Adrika.
Menurutnya, salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi fasilitas kesehatan adalah akreditasi. Ketentuan mengenai standar dan tingkat akreditasi tersebut telah diatur pemerintah dan menjadi bagian dari proses untuk memastikan fasilitas kesehatan memenuhi standar pelayanan yang dipersyaratkan.
Adrika menegaskan, proses akreditasi pun juga bukan dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Terdapat tim atau lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penilaian akreditasi berdasarkan sejumlah standar yang telah ditentukan.
“Akreditasi itu ada timnya, bukan dari kita. Di dalam akreditasi itu sudah ada semuanya, dari A, B, C, D, E, F, sudah ada standar penilaiannya,” katanya.
Ia menjelaskan, terpenuhinya persyaratan akreditasi dan administrasi menjadi hal penting sebelum sebuah fasilitas kesehatan dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Karena itu, keberadaan peserta BPJS Kesehatan di suatu wilayah tidak serta-merta membuat peserta tersebut secara otomatis dapat dialihkan untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang baru.
Diketahui, ada 23 ribu peserta yang tersebar di empat desa di wilayah Kecamatan Sakra Timur yang akan dilayani oleh puskemas Sakra Timur. Warga sebelumnya dilayani di Puskemas Lepak. Setelah semua syarat kerja sama terpenuhi, BPJS Kesehatan meyakinkan tinggal dialihkan saja ke puskemas yang baru tersebut. “Ketika sudah selesai semua administrasi, sudah selesai semua, nanti bisa dialihkan,” ujarnya.
Adrika menambahkan, peserta JKN yang selama ini mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tertentu tidak dapat langsung dipindahkan hanya karena terdapat fasilitas kesehatan baru. Pemindahan atau pengalihan pelayanan baru dapat dilakukan setelah seluruh ketentuan dan proses kerja sama dipenuhi.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan Cabang Selong memastikan proses kerja sama dengan fasilitas kesehatan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku, terutama kelengkapan administrasi, pemenuhan standar pelayanan, serta akreditasi.
Langkah tersebut diperlukan agar fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan benar-benar mampu memberikan pelayanan sesuai standar kepada peserta JKN.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lotim Lalu Aries Fahrozi menjelaskan tiga bulan ke depan ini pihaknya akan berusaha untuk memenuhi ketentuan syarat bisa kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Targetnya Januari 2027 mendatang, FKTP Puskemas Sakra Timur ini sudah bisa menerima pelayanan pasien BPJS Kesehatan.
Selama tiga bulan ke depan, Dikes berusaha untuk memenuhi standar minimal pelayanan dulu. Di antaranya, minimal jumlah tenaga kesehatan, baik dari sisi jenis maupun dari sisi jumlah, itu sudah kita penuhi.
Termasuk juga dari sisi jumlah dan jenis alat kesehatan yang ada, itu sudah memenuhi peralatan dan itu sudah selanjutnya akan divisitasi oleh assesor. Semua ketentuan yang disiapkan disesuaikan dengan Permenkes 19 tahun 2024.
“Yang belum ada di sini itu kayak psikolog, unit, fisioterapi, untuk dokter, kita standarnya minimal dua, ya, di satu puskesmas itu sudah kita penuhi,” imbuhnya. (rus)



