BerandaNTBLOMBOK UTARARaperda LP2B, DKPPP KLU Sinkronkan Lahan Sawah

Raperda LP2B, DKPPP KLU Sinkronkan Lahan Sawah

- Advertisement -

Tanjung (Suara NTB) – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Lombok Utara (KLU), melakukan sinkronisasi data lahan baku sawah (LBS). Proses ini untuk mendukung percepatan pembahasan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sudah diajukan ke DPRD.


Kepala Dinas KPPP KLU, Tresnahadi, S.Pt., Kamis (3/9/2026) mengungkapkan, sinkronisasi data lahan sawah diperkuat kembali oleh DKPPP KLU melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan berbagai pihak. Di kalangan internal DKPPP, pihaknya sudah menggelar rakor belum lama ini.


“Sinkronisasi data lahan baku sawah ini penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan data karena LBS ini masuk ke dalam Perda LP2B,” ujarnya.


Kepala DKPPP KLU menjelaskan, sinkronisasi LBS merupakan proses penyelarasan data, mencakup luas dan sebaran lahan sawah dengan kebijakan perlindungan lahan serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mengendalikan alih fungsi lahan dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Pasalnya, pemerintah pusat memiliki target kebijakan yakni menetapkan target minimal 87 persen dari LBS ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).


Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan integrasi data dengan mensinkronkan antara data LBS, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan dokumen tata ruang (RTRW/RDTR) untuk mengatasi ketidakcocokan data antar instansi.


Di sisi lain, pemerintah pusat juta sudah memberi tenggat waktu sinkronisasi. Yakni, tanggal 31 Juli 2026 sebagai batas akhir bagi Gubernur mengusulkan luas LP2B kepada Menteri ATR/Kepala BPN.


Selanjutnya, tahun 2029 merupakan target maksimal dimana pengintegrasian LP2B ke dalam RTRW Kabupaten/Kota sudah selesai dilakukan. Termasuk dalam pelaksanaan sinkronisasi data tersebut adalah penyesuaian LBS dengan Luas Tambah Tanam (LTT) yang digalakkan di daerah-daerah.


Tresnahadi menyatakan, salah satu hal yang perlu dipastikan adalah data LBS telah masuk dalam LP2B, kemudian LP2B tersebut terintegrasi dalam RTRW.
“Kalau ini sudah sinkron, sudah kita masukkan ke LP2B, tinggal kita masukkan nanti ke RTRW. Kalau sudah ada data ini, insyaallah pembahasan penetapan Perda RTRW Lombok Utara bisa dipercepat,” ujarnya.


Lebih lanjut, Pembahasan Raperda RTRW yang sedang dibahas oleh DPRD Lombok Utara memiliki posisi strategis bagi daerah. Raperda ini menjadi semacam induk bagi beberapa Raperda turunan, termasuk Raperda LP2B.


“Pada Perda RTRW nantinya memuat sejumlah kawasan terkait perlindungan lahan pertanian (LP2B), KP2B, dan LCP2B. Kalau Perda RTRW sudah ditetapkan, maka perda-perda yang lain seperti Perda LP2B juga bisa ditetapkan. Kalau RTRW tidak bisa ditetapkan, maka perda-perda yang lain seperti LP2B juga tidak bisa ditetapkan,” tambah Tresnahadi. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO