BerandaNTBLOMBOK TIMURSatgas BKC Gagalkan Peredaran 51.280 Batang Rokok Ilegal di Empat Kecamatan

Satgas BKC Gagalkan Peredaran 51.280 Batang Rokok Ilegal di Empat Kecamatan

- Advertisement -

Selong (Suara NTB) – Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Lombok Timur menggagalkan peredaran puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang menyasar empat kecamatan, pada Kamis (3/9/2026).


Operasi yang dimulai pukul 08.00 Wita tersebut menyasar wilayah Kecamatan Sakra, Sakra Timur, Sakra Barat, dan Selong. Kegiatan dipimpin Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lombok Timur, Musa Azhari, S.S.T.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan total 51.280 batang rokok ilegal serta 1.155 gram tembakau iris tanpa pita cukai.


Rinciannya, di Kecamatan Sakra diamankan 24.020 batang rokok jenis SKM, 1.260 batang SKT, serta 1.155 gram tembakau iris. Kemudian di Kecamatan Sakra Timur ditemukan 6.420 batang SKM.


Selanjutnya, di Kecamatan Sakra Barat petugas mengamankan 16.380 batang SKM, sedangkan di Kecamatan Selong sebanyak 3.200 batang SKM.


Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/365/PolPP/2026 serta Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/405/PolPP/2026.


Kasat Pol PP Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, M.M., menegaskan bahwa operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak semata-mata mengedepankan penindakan. Pendekatan humanis dan keselamatan juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan operasi.


“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga edukasi. Harapannya masyarakat lebih teliti dan tidak menjual rokok ilegal,” ujarnya.


Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan pemahaman dan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok polos atau rokok batangan maupun tembakau iris kemasan ilegal.


Untuk pelanggaran pertama, pelaku diberikan pembinaan dan sosialisasi. Namun, operasi gabungan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran BKC ilegal.


Barang bukti hasil operasi selanjutnya disita oleh Penyidik Bea Cukai Mataram untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penindakan dilakukan berdasarkan UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 oleh Tim Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau Kabupaten Lombok Timur bersama Bea Cukai.


Operasi tersebut turut melibatkan unsur Forkopimda, yakni Kodim 1615/Lombok Timur, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Selong, Bea Cukai Mataram, serta jajaran Satpol PP Lombok Timur.


Satpol PP Lombok Timur memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara rutin. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari dampak peredarannya. (rus/*)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO