BerandaNTBPolisi Bantah Ada Damai di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Brimob Polda NTB

Polisi Bantah Ada Damai di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Brimob Polda NTB

Mataram (Suara NTB) – Pihak Polresta Mataram membantah adanya keadilan restoratif atau damai dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual anak oleh oknum Brimob Polda NTB.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Minggu (6/9/2026) menegaskan, kasus tersebut kini masih berproses di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.

“Kasus masih jalan. Tidak ada itu namanya damai (keadilan restoratif),” sebutnya.

Meskipun demikian, Dharma tidak membeberkan perkembangan terbaru dari kasus tersebut. Terakhir, perkara itu masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka. “Tunggu saja,” kata dia.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko pada Juni 2026 lalu mengatakan, penyidik telah rampung memeriksa saksi di kasus tersebut. Saksi tersebut diantaranya korban, keluarga korban, dan oknum Brimob selaku terlapor.

“Kami tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Tapi ada penguat lain dari ahli psikologi dan forensik,” jelasnya.

Selain mengurusi tindak pidana dari oknum polisi itu, pihak Polresta Mataram juga berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB untuk perkara etik.

Sebelumnya, perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi mengatakan, anggota Brimob Polda NTB itu diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Terlapor diduga menjalin hubungan asmara dengan korban. Mereka diduga melakukan hubungan badan dan terduga pelaku merekamnya. Belakangan, orang tua korban mengetahui hal tersebut dan melaporkannya ke polisi.

Polda NTB Turut Tangani Kasus Kekerasan Seksual Oknum Polisi
Selain di Polresta Mataram, kasus dugaan kekerasan seksual yang menyangkut oknum polisi juga tengah diusut Polda NTB.

Di Polda NTB, terduga pelaku melibatkan seorang anggota Bidang IT Polda NTB yang diduga melakukan dugaan persetubuhan. Modusnya, terduga pelaku mengajak korban bertemu setelah berkenalan lewat media sosial. Ia diduga mengancam dan menipu korban untuk melancarkan aksi bejatnya.

Direktorat PPA-PPO Polda NTB kini telah menetapkan oknum polisi berinisial MCG sebagai tersangka. MCG disangkakan dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO