DUA Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten lombok Timur (Lotim) mendapatkan pemberlakuan pembayaran kapitasi khusus dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.
Adapun dua Puskesmas tersebut yakni Puskesmas Sukaraja dan Puskesmas Jerowaru. Dua Puskesmas ini mendapatkan model pembayaran yang berbeda dari Puskesmas lainnya karena termasuk dalam wilayah pelayanan untuk Puskesmas terpencil sesuai dengan SK Bupati Lombok Timur.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi kepada Suara NTB, Minggu (6/9/2026) menjelaskan secara umum bahwa dua Puskesmas ini tetap melayani masyarakat seperti Puskesmas lainnya. Namun ada kelebihan layanan dilakukan dari dua Puskesmas ini yakni melakukan pelayanan ke desa terpencil sesuai dengan wilayah binaan Puskesmas.
Layanan dilakukan tidak hanya dalam gedung Puskesmas. Namun dokter dan tenaga kesehatan setiap minggu hadir ke masyarakat yang jangkauan daerahnya sulit diakses agar masyarakat dapat melakukan pemeriksaan serta bertemu dengan dokter dan tenaga kesehatan.
Ia menyebutkan, jika pembayaran pelayanan Puskesmas pada umumnya berada di kisaran Rp5 ribu, maka untuk Puskesmas yang masuk kategori daerah khusus tersebut pembayarannya dapat ditingkatkan menjadi sekitar Rp10 ribu.
“Kapitasinya ditingkatkan 100 persen. Jadi bayarnya kita maksimalkan dua kali lipat. Biasanya Puskesmas dibayar Rp5 ribu per peserta JKN, meningkat menjadi Rp10 ribu,” katanya.
Meski demikian, peningkatan pembayaran tersebut tidak diberikan secara otomatis. Ada sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Puskesmas maupun daerah yang masuk dalam kategori khusus.
Menurut Adrika, penetapan suatu wilayah sebagai daerah khusus bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan. Pihaknya hanya mengikuti ketentuan pemerintah yang telah menetapkan suatu wilayah sebagai daerah khusus melalui regulasi yang berlaku.
“Bisa dikatakan khusus itu memang ada spesifikasi khusus juga. Pemerintah menyatakan ini daerah khusus, ditetapkan pemerintah, kita ikut,” ujarnya.
Adrika menegaskan, BPJS Kesehatan tidak menentukan sendiri daerah mana yang masuk kategori khusus. Penetapan tersebut telah memiliki dasar regulasi pemerintah, termasuk ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Bukan kita yang menentukan. Pemerintah sudah menetapkan ini daerah khusus, ada aturannya, dari Permenkes juga sudah ada ketetapannya. Pemerintah juga sudah menetapkan,” tegasnya.
Dengan adanya skema tersebut, dua Puskesmas di wilayah Lombok Timur yang masuk kategori daerah khusus mendapatkan dukungan pembayaran yang lebih besar. Kebijakan itu diharapkan dapat menyesuaikan pembiayaan pelayanan kesehatan dengan karakteristik dan kondisi wilayah yang ditetapkan sebagai daerah khusus. (rus)



