BerandaHEADLINEBupati Sumbawa Tegaskan Tambang Ilegal Tidak Boleh Beroperasi

Bupati Sumbawa Tegaskan Tambang Ilegal Tidak Boleh Beroperasi


Sumbawa Besar (Suara NTB) – Bupati Kabupaten Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot menegaskan pertambangan rakyat di Lawang Tua, Kecamatan Lantung tidak boleh ada aktivitas lanjutan. Pasalnya, tiga orang meninggal dunia akibat terjadinya longsor di kawasan tersebut.


“Tidak boleh ada lagi aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, apalagi izinnya belum ada. Kepolisian juga sudah memasang garis polisi untuk memastikan tidak terulang kejadian yang sama,” tegas Jarot usai melakukan peninjauan lapangan, Kamis (10/9).


Penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin bukan semata persoalan administrasi atau perizinan, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Kondisi kawasan yang sebelumnya mengalami longsor menjadi perhatian serius, karena aktivitas penambangan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan.


“Aktivitas ini sangat berisiko bagi keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar,sehingga larangan penghentian harus dilaksanakan dengan baik di lapangan,” ucapnya.


Ia melanjutkan, setiap kegiatan pertambangan harus berjalan berdasarkan legalitas yang jelas serta memenuhi standar keselamatan kerja dan ketentuan perlindungan lingkungan. Karena itu, potensi sumber daya alam tetap dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, namun tidak dengan mengabaikan aturan dan keselamatan.


Bupati menegaskan, lokasi pertambangan rakyat Lawang Tua tidak boleh lagi digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, sehingga pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan serta masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kawasan tersebut.


“Sumber daya alam kita memang harus dikelola dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi pengelolaannya harus legal, aman, tertib dan bertanggung jawab. Jangan sampai karena ingin mendapatkan keuntungan, justru nyawa yang menjadi taruhannya,” tegasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO