BerandaNTBPolda NTB Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Aborsi Ilegal

Polda NTB Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Aborsi Ilegal

Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Tindak Pidana PPA dan PPO Polda NTB mula melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan praktik aborsi dan adopsi bayi secara ilegal di Mataram.


Direktorat Ditres PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, Jumat (11/9/2026) mengatakan, pihaknya kini telah meminta keterangan dua orang saksi dalam perkara tersebut. “Kami sedang melakukan penelitian beberapa dokumen,” katanya.


Pujawati tidak membeberkan siapa dua saksi yang dimintai keterangan tersebut. Namun, sebelumnya ia membeberkan telah meminta klarifikasi dari pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram selaku pelapor.


Sebagai informasi, perkara tersebut terungkap dari pendalaman LPA Mataram terhadap dua kasus yang mereka tangani. Yakni dugaan bisnis aborsi dan kasus adopsi anak ilegal.


Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi sebelumnya mengatakan, dari pendalaman terhadap korban, pihaknya memperoleh informasi adanya dugaan praktik aborsi yang melibatkan seorang dokter di salah satu rumah sakit swasta di Mataram.
“Satu kali aborsi, pasien dimintakan Rp15 juta,” kata dia.


Namun, apabila upaya aborsi gagal, pasien diminta tetap melanjutkan kehamilan hingga melahirkan. Pada masa kehamilan tersebut, pihak dokter diduga mencari calon orang tua yang hendak mengadopsi bayi tersebut.


Setelah bayi lahir, pasien kemudian dihubungkan dengan pihak yang hendak mengadopsi. Dalam proses itu, terdapat pembayaran kepada pasien dan dokter. Nilai pembayaran untuk adopsi disebut bervariasi dan masih dalam pendalaman LPA.


Joko mengatakan, informasi tersebut diperoleh setelah pihaknya mengamankan korban dan melakukan interogasi serta pendalaman. Dari keterangan korban, dugaan praktik serupa disebut telah berlangsung cukup lama.


LPA Mataram juga mengaku telah mengantongi nama rumah sakit swasta tempat dokter tersebut diduga menjalankan praktik. Namun, nama rumah sakit belum diungkapkan dan akan diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO