PUTUSAN perkara dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB siap eksekusi perintah hakim.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Minggu (13/9/2026) mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Negeri Mataram yang telah menolak pengajuan verzet (perlawanan) pihaknya. Verzet tersebut sebelumnya merupakan upaya perlawanan hukum terakhir dari pihaknya.
Setelah kini putusan memiliki kekuatan hukum tetap, Ia mengaku akan segera mengeksekusi seluruh perintah hakim.
“Kita di kejaksaan akan jalankan semua putusan pengadilan. Kalau putusan sudah inkracht, kita laksanakan,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (5/8/2026), majelis hakim memerintahkan dua hal. Pertama, tiga terdakwa kasus tersebut, Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman dibebaskan. Selanjutnya, uang sitaan Rp2,6 yang kini ditampung di rekening Kejati NTB dikembalikan ke 15 anggota dewan selaku penerima.
Rinciannya, uang Rp100 juta harus dikembalikan kepada Lalu Irwansyah Triadi. Uang Rp170 juta kepada Harwoto, dan Rp180 juta kepada Nurdin Marjuni.
Pengembalian juga harus diberikan masing-masing Rp200 juta kepada Muhannan Mu’min Mushonnaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Marga Harun, Humaidi, dan Yasin. Serta masing-masing Rp150 juta kepada Wahyu Apriawan Riski, Ruhaiman, Salman, Hulaemi, dan TGH Muliadi, juga Rp200 juta kepada Rangga Danu Meinaga Adhitama.
“Kalau memang ada di putusan (perintah mengembalikan uang) kita jalankan,” tandasnya.
Lakukan Banding Hingga Verzet
Atas vonis bebas itu, Kejati NTB telah menempuh berbagai upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Hingga perlawanan atas penetapan penolakan kasasi. Namun, Pengadilan Negeri Mataram menerbitkan penetapan yang menggugurkan permohonan banding hingga kasasi jaksa penuntut umum tersebut.
Penetapan yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan itu menyatakan permohonan banding dan kasasi jaksa tidak memenuhi syarat formal (TMSF).
Pengadilan mendasarkan keputusan tersebut pada Pasal 244 ayat (2) dan (4) serta Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan itu menjadi dasar bahwa penuntut umum tidak dapat menempuh upaya hukum ketika terdakwa dijatuhi vonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama. (mit)



