Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) akan menambah dua unit armada pemadam kebakaran pada APBD perubahan ini. Penambahan armada Pemadam ini sebagai upaya mempercepat realiasi UPT di dua zona yakni Narmada-Lingsar dan Sekotong-Lembar untuk memangkas rentang kendali, sehingga pelayanan masyarakat pun lebih maksimal ketika membutuhkan penanganan.
Penjabat (Pj.) Sekda Lobar, H. Saeful Ahkam mengatakan, pihaknya menyiapkan kendaraan armada Damkar untuk nanti ditempatkan di UPT yang direncanakan di wilayah Sekotong dan Narmada. “Tinggal Sumber Daya Manusia (SDM)-nya ini, lagi kami petakan,” kata Ahkam, Jumat (11/9/2026).
Pihaknya perlu koordinasikan dengan Damkar dan BKD terkait rasio yang dibutuhkan SDM. Pihaknya masih bergantung pada rasio yang dibutuhkan dan disiapkan Pemkab. “Dan kita belum melakukan pemetaan. Tapi secara eksekusi kami siap untuk ada UPT di Narmada dan Sekotong, kita siapkan dua mobil Damkar, personelnya belum,” ujarnya.
Terkait aparatur yang nanti ditempatkan di UPT ini, pihaknya tidak ingin berdasarkan atas suka atau tidak suka. Jangan sampai karena pimpinan tidak suka dengan staf lalu didaftarkan untuk ditaruh di sana.
Dalam hal penyiapan UPT ini, pihaknya berupaya secara holistik, tidak parsial. Seperti proyeksi satu Satpol PP satu desa, sejauh ini belum direalisasikan, karena Kasatpol PP belum membuatkan formulanya.
Padahal mereka dibutuhkan untuk turun ke desa, menjadi pengaman. Mereka juga bisa mendapatkan tambahan tugas membantu sebagai juru pungut. “Tapi apakah formula itu sudah dipikirkan oleh Satpol PP, perlu tanya Kasatpol PP,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Damkarmat Lobar, H. Suherman mengatakan, untuk menunjang operasional dua UPT Damkar, masing-masing di zona Sekotong-Lembar dan Narmada-Lingsar, pada APBD perubahan ini akan disiapkan dua unit kendaraan pemadam (Damkar).
Saat ini tinggal menyiapkan SDM yang ditempatkan di masing-masing UPT tersebut. Pihaknya membutuhkan sekitar minimal 18 orang hingga maksimal 20 orang personel untuk mengisi masing-masing UPT. Di mana dalam satu regu berjumlah enam sampai tujuh orang personel, dengan diatur per sif (piket) 1 kali 24 jam. (her)



