BerandaHEADLINEJelang MotoGP Mandalika 2026, Pergub Batas Atas Tarif Hotel Berpotensi Dicabut

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Pergub Batas Atas Tarif Hotel Berpotensi Dicabut

Mataram (Suara NTB) – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang batas atas tarif hotel dan penginapan saat ada agenda internasional di NTB berpotensi dicabut. Hal ini dilakukan menyusul harga akomodasi yang kerap kali menuai masalah ketika pelaksanaan MotoGP Mandalika.


Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Ahmad Nur Aulia, mengatakan telah mengusulkan dua opsi berkaitan dengan Pergub tersebut, antara pencabutan atau melakukan revisi. Ia mengaku, kedua opsi tersebut disetujui oleh Gubernur. Saat ini, Pergub itu masih ditelaah oleh Biro Hukum dan HAM Setda NTB untuk mencari solusi terbaik, apakah direvisi atau dicabut.


“Kita buat kajian untuk pimpinan. Dan pimpinan meminta kita berkoordinasi dengan Biro Hukum, mana yang terbaik dari dua opsi ini. Revisi atau pencabutan yang akan diambil,” ujarnya pekan kemarin.


Munculnya dua opsi ini, lanjutnya guna memastikan tak ada lagi persoalan terkait dengan akomodasi saat pelaksanaan MotoGP Mandalika. Harapannya, salah satu opsi bisa memberikan manfaat, baik bagi masyarakat, wisatawan, dan pelaku usaha. “Ya intinya regulasi itu diharapkan bisa efektif memberikan dampak di lapangan,” lanjutnya.


Menurutnya, setelah beberapa kali pelaksanaan MotoGP di NTB, muncul beberapa permasalahan akibat dari penerapan Pergub Nomor 9 Tahun 2022 itu. Dalam peraturan tersebut, di atur zona inti atau kawasan Mandalika boleh menaikkan harga hingga 300 persen, zona dua atau Mataram dan Senggigi bisa menaikkan harga hotel hingga 200 persen, dan zona tiga 100 persen.


“Tapi kita lupa mengatur harga dasar dari 100, 200, 300 persennya. Karena harga hotel ini termasuk harga dynamic price. Harga yang banyak komponennya, dan sangat dinamis,” lanjutnya.


Di samping itu, banyak oknum-oknum broker yang memanfaatkan Pergub tersebut dengan menaikkan harga setinggi-tingginya. Akibatnya, banyak masyarakat yang takut dengan harga hingga berdampak pada hotel atau penginapannya.


“Broker ini kadang ada rasanya, tapi tidak ketemu orangnya. Praktik-praktik seperti itu kan tentunya tidak sehat,” katanya.


Dalam Pergub tersebut, tidak dijelaskan secara pasti dan terperinci mengenai sanksi bagi oknum nakal yang memanfaatkan momentum MotoGP untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Untuk itu, perlu adanya sanksi yang jelas agar oknum tersebut diberikan efek jera.


“Itu yang menjadi catatan dan rekomendasi kita. Kalau memang ini bisa disempurnakan melalui proses revisi. Tapi kalau memang ketentuannya tidak ada dan sebagainya tentunya harapannya bisa dicabut,” jelasnya.


Mantan Kepala DPMPD Dukcapil NTB itu menilai, dengan membiarkan tanpa merevisi atau mencabut Pergub tentang ambang batas atas tarif hotel dan penginapan itu, dinilai sebagai pembenaran atas kelakuan oknum-oknum yang memanfaatkan momen MotoGP. Karena hal itu, dua opsi tersebut muncul guna memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat maupun wisatawan saat event MotoGP berlangsung. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO