Dompu (Suara NTB) – Sejumlah mantan kepala sekolah jenjang sekolah dasar dans sekolah menengah pertama di Kabupaten Dompu, dimutasi pada 21 Agustus 2026 kini menghadapi persoalan status kepegawaian. Meski dalam Surat Keputusan (SK) mutasi ditetapkan kembali sebagai guru, data mereka di aplikasi Ruang Sumber Daya Manusia (RSDM) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN),justru tercatat sebagai tenaga kependidikan.
Perbedaan data tersebut dikhawatirkan berdampak pada pemenuhan jam mengajar dan keberlanjutan sertifikasi guru. Sebab, setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah, mereka harus kembali menjalankan tugas sebagai guru dengan beban mengajar minimal 24 jam dalam sepekan untuk memenuhi ketentuan sertifikasi.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Muhammad Ihsan, S.Pd., menjelaskan, persoalan tersebut bukan disebabkan kesalahan administrasi maupun tindakan oknum di dinas,melainkan akibat proses sinkronisasi sistem data.
“Ini akibat ada perubahan sistem yang sedang mensinkronkan data di Dapodik dengan aplikasi Ruang Sumber Daya Manusia milik BKN. Tadi pagi oleh admin (Dinas Dikpora) diinput di Dapodik, tidak bisa terisi karena kelebihan guru, sehingga di aplikasi Ruang Sumber Daya Manusia milik BKN muncul sebagai tenaga kependidikan,” ungkap Ihsan di ruang kerjanya, Selasa (15/9).
Ihsan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kemendikdasmen Provinsi NTB,untuk memperbaiki ketidaksesuaian data tersebut. Perubahan data pada aplikasi RSDM tidak dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten. “Jadi ini murni masalah sistem, bukan karena ada oknum di dinas,” tegasnya.
Di sisi lain, persoalan mantan kepala sekolah yang kesulitan mendapatkan jam mengajar tidak hanya terjadi pada kepala sekolah yang baru dimutasi. Menurut Ihsan, kondisi tersebut hampir terjadi di seluruh sekolah di Dompu, karena masih mengalami kelebihan guru pada jenjang SD dan SMP.
Jumlah kelebihan guru tersebut, kata dia, mencapai lebih dari 2.680 orang. Kondisi ini membuat pemenuhan jam mengajar bagi seluruh guru menjadi persoalan tersendiri. “Sehingga secara otomatis tidak bisa terpenuhi jam mengajar,” jelasnya.
Ihsan menambahkan, pembagian jam mengajar di sekolah telah diatur melalui surat imbauan Dinas Dikpora. Sekolah diminta memprioritaskan guru PNS, kemudian guru PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu dan terakhir guru non-ASN.
Namun, pembagian jam mengajar tersebut dilakukan sejak awal semester. Kondisi itu menjadi tantangan bagi mantan kepala sekolah yang baru kembali ke jabatan guru setelah mutasi pada 21 Agustus 2026.
Persoalan tersebut kini tengah dikoordinasikan agar data kepegawaian mantan kepala sekolah sesuai dengan SK yang telah diterbitkan, sekaligus tidak mengganggu pemenuhan hak mereka sebagai guru, termasuk terkait sertifikasi. (ula)



