Praya (Suara NTB) – Penguatan sistem pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Langkah penguatan itu dilakukan untuk mendorong keterbukaan informasi publik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Loteng. Dengan begitu, masyarakat di daerah ini ke depan bisa semakin mudah mengakses dan memperoleh informasi terkait program, kebijakan dan capaian pembangunan di daerah ini.
Salah satunya melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang Rapat Bapperida kantor Bupati Loteng, Selasa (15/9). Acara dibuka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T., dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomino) Loteng Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., serta para Ketua PPID Perangkat Daerah yang dijabat oleh Sekretaris Dinas/Badan di lingkup Pemkab Loteng. Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB Sahnam, S.H., juga hadir memberikan materi.

Dalam FGD tersebut pembahasan difokuskan pada penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik. Mulai dari kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi, pengelolaan dokumen, pelaksanaan uji konsekuensi serta penguatan website perangkat daerah. Termausk juga peningkatan kapasitas pengelola PPID itu sendiri.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” sebut Sekda Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T.
Saat ini ungkapnya, masih terdapat sejumlah persoalan terkait pelayanan informasi publik di beberapa OPD. Untuk itu, seluruh perangkat daerah diminta mengubah pola kerjanya. Dari hanya sekadar menjawab permintaan informasi, tetapi secara aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat. Terutama informasi mengenai program, kegiatan, inovasi, dan capaian kinerja. Baik itu melalui melalui website resmi maupun media social (medsos) yang dimiliki OPD.
“Menyampaikan informasi kepada publik oleh OPD harus menjadi kebiasaan. Dan, dilakukan secara berkala agar masyarakat mengetahui hasil kerja pemerintah,” sebutnya.
Dengan kata lain, OPD harus membiasakan diri menyajikan informasi tanpa harus menunggu diminta. Apa yang menjadi program dan capaian kinerja pemerintah harus diketahui masyarakat melalui kanal informasi yang tersedia.
Pemkab Loteng sendiri berkomitmen untuk terus membangun budaya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan, professional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pihaknya menyadari penguatan keterbukaan informasi tidak akan berjalan optimal tanpa komitmen pimpinan. Untuk itu dukungan kebijakan, sumber daya dan pengelolaan PPID yang konsisten akan tetap diberikan. Karena itu menjadi kunci agar pelayanan informasi publik semakin berkualitas.
Kepala Diskominfo Loteng Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., menegaskan, penguatan PPID menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang terbuka dan terpercaya. Dengan tiga fokus utama yang perlu diperkuat. Pertama, pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, pengaktifan serta optimalisasi website perangkat daerah dan peningkatan kapasitas pengelola informasi melalui kegiatan bimbingan teknis.
Menurutnya, kerja-kerja PPID tidak hanya ketika ada permohonan informasi. Tetapi juga memastikan informasi pemerintah itu tersedia, terkelola dan terdokmentasi dengan baik. Tidak kalah penting mudah untuk diakses masyarakat.
Herdan menambahkan, dari hasil evaluasi pengelolaan informasi yang telah dilakukan ditemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian OPD. Yang menunjukkan masih diperlukannya peningkatan peran perangkat daerah dalam menyajikan informasi publik. Salah satunya terkait website.
Dari 45 OPD dan kecamatan yang dipantau, masih ditemukan sejumlah website yang belum aktif dan perlu mendapatkan perhatian serius. “Selain penguatan kanal digital, setiap perangkat daerah juga didorong untuk memiliki Daftar Informasi Publik (DIP), melakukan pencatatan informasi, serta menerapkan mekanisme pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Loteng ini.
Ketua KI NTB, Sahnam, S.H., menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban badan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keberhasilan PPID tidak hanya bergantung pada petugas pengelola informasi, tetapi sangat dipengaruhi komitmen pimpinan dalam memberikan dukungan nyata.
Dukungan tersebut bisa diwujudkan melalui penyediaan anggaran, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID pada masing-masing perangkat daerah.
“Penguatan PPID sangat membutuhkan komitmen pimpinan. Baik dalam bentuk dukungan anggaran maupun peningkatan kapasitas agar keterbukaan informasi berjalan sesuai amanah undang-undang,” terangnya seraya mengingatkan akan pentingnya pemahaman badan publik terhadap klasifikasi informasi.
Informasi yang wajib dibuka harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sementara informasi tertentu yang masih dalam proses audit atau pemeriksaan harus dibatasi sesuai ketentuan yang ada. (kir/*)



