Kota Bima (Suara NTB) – Sebanyak 1.829 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Bima, tercatat keluar dari kepesertaan yang ditanggung pemerintah pusat dalam tiga bulan terakhir. Pengurangan tersebut terjadi seiring perubahan desil dalam pemutakhiran data penerima bantuan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Rusdhan, S. E., mengatakan jumlah PBI yang keluar dari kepesertaan mencapai 1.829 tersebut berdasarkan perubahan data pada Mei, Juni dan Juli 2026. Sementara, data penetapan untuk Agustus belum diterima.
“Dalam tiga bulan terakhir, Mei, Juni, Juli totalnya sudah 1.829 orang yang keluar untuk PBI pusat,” kata Rusdhan kepada Suara NTB pada Rabu (16/9).
Menurutnya, perubahan kepesertaan tersebut tidak serta-merta membuat masyarakat kehilangan jaminan kesehatan. Pemerintah daerah masih memiliki skema pembiayaan melalui kepesertaan yang ditanggung daerah.
Berdasarkan data SIKS-NG, jumlah peserta PBI JK Kota Bima pada Juni mencapai 59.216 orang. Namun, pihaknya belum dapat memastikan secara rinci berapa peserta yang keluar dari PBI pusat kemudian dialihkan menjadi peserta yang ditanggung pemerintah daerah.
Keterbatasan itu disebabkan data SIKS-NG yang diterima daerah tidak dapat diekstrak hingga basis nama dan alamat (BNBA). Kondisi tersebut membuat Dinas Sosial belum bisa langsung memadankan seluruh peserta yang keluar dengan daftar warga yang telah diajukan untuk mendapat pembiayaan dari pemerintah daerah.
“Kalau dari pusat pasti larinya ke Pemda. Tapi kita tidak bisa memadankan berapa yang sudah kita usulkan karena data dari SIKS-NG tidak bisa diekstrak BNBA-nya,” jelasnya.
Di sisi lain, jumlah masyarakat yang mendapatkan jaminan kesehatan melalui pembiayaan pemerintah daerah juga cukup besar. Data per 7 September 2026 menunjukkan peserta Jamkesda Kabupaten Bima mencapai 35.249 orang.
Rusdhan memastikan perubahan data kepesertaan PBI JK tidak berarti perlindungan kesehatan masyarakat di Kota Bima terhenti. Secara keseluruhan, tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di daerah itu disebut telah mencapai sekitar 98 persen.
“Yang ter-cover itu kepesertaannya sudah 98 persen pesertanya,” sebutnya.
Ia mengatakan pergerakan data peserta PBI JK memang berlangsung setiap bulan. Ada peserta yang keluar karena perubahan status atau desil, sementara pada saat yang sama terdapat pula masyarakat yang masuk dalam kepesertaan berdasarkan hasil pemutakhiran data.
Rusdhan menegaskan pengurangan jumlah peserta PBI JK pusat perlu dilihat sebagai bagian dari dinamika pemutakhiran data, bukan semata-mata hilangnya akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan.
“Kalau tidak dapat di pusat, dapatnya di Pemda. Jadi masyarakat tetap ter-cover,” pungkaa Rusdhan. (hir)



