BerandaEKONOMI10 Usaha Gadai di NTB Telah Legal

10 Usaha Gadai di NTB Telah Legal

Mataram (Suara NTB) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB mendorong usaha pergadaian yang sebelumnya beroperasi tanpa izin untuk masuk ke dalam ekosistem usaha yang legal. Upaya ini menghasilkan dua perusahaan pergadaian di Mataram yang kini telah mengantongi izin usaha.

Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo mengatakan, proses legalisasi dilakukan dengan menjaring sejumlah usaha gadai yang sebelumnya diketahui belum berizin. Para pelaku kemudian dikumpulkan melalui program Licensing Day untuk mencari solusi agar kegiatan usaha mereka dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Yang ilegal ini mau seperti apa, kita diskusikan. Akhirnya ada yang bergabung menjadi satu perusahaan,” kata Rudi.

Dari proses tersebut, empat usaha gadai yakni Wiguna Gadai, Darma Gadai, Surya Gadai dan Raden Gadai bergabung menjadi PT Solusi Utama Gadai. Perusahaan tersebut telah memperoleh izin usaha pergadaian dari OJK.

Selain itu, enam usaha gadai lainnya, yakni Nuspen Gadai, Kartika Gadai, Tins Gadai, L’vina Gadai, Royal Gadai dan Sekar Gadai bergabung menjadi PT Sinar Lombok Gadai.

Rudi menyebutkan, PT Solusi Utama Gadai efektif memperoleh izin pada 9 September 2026, sedangkan PT Sinar Lombok Gadai memperoleh izin pada 9 Juli 2026.

Menurutnya, legalisasi ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif, tetapi juga memberikan manfaat bagi keberlangsungan bisnis perusahaan pergadaian dan perlindungan konsumen.

Usaha pergadaian yang telah berizin mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, status legal membuka peluang kerja sama maupun akses pendanaan dengan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.

“Dengan berizin mereka bisa mendapatkan kepastian hukum, peningkatan source of funding, kemudian juga kepercayaan masyarakat dengan adanya perlindungan kepada masyarakat yang lebih terjamin,” ujarnya.

OJK NTB pun mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang masih menemukan kegiatan pergadaian tanpa izin agar segera mendorong pengelola mengurus legalitas usahanya.

Langkah ini menurut Rudi penting untuk memastikan kegiatan pergadaian berada dalam pengawasan regulator sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat yang menggunakan layanan gadai. (bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO