BerandaNTBLOMBOK UTARAPembentukan Kelurahan, Wabup KLU Tegaskan Tak Sekadar Perubahan Status Administratif

Pembentukan Kelurahan, Wabup KLU Tegaskan Tak Sekadar Perubahan Status Administratif

Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) menunjukkan komitmen serius dalam penataan dan penguatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satunya dengan mengkaji kelayakan pembentukan status desa menjadi kelurahan.

Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan dan Pemaparan Laporan Hasil Kajian Tim Pengkaji Kelayakan Pembentukan Kelurahan yang digelar di Aula Kantor Bupati KLU, Jumat (18/9/2026), menegaskan, pembentukan kelurahan bukan semata-mata perubahan status administratif atau nomenklatur wilayah.

Lebih dari itu, langkah yang dilakukan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif terhadap karakter dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Sejumlah kawasan di Lombok Utara telah mengalami transformasi signifikan dari corak perdesaan menjadi kawasan perkotaan dan pusat aktivitas ekonomi. Apabila pertumbuhan tersebut tidak diikuti dengan penataan pemerintahan yang memadai, maka dapat terjadi ketidakseimbangan antara beban pelayanan dengan kapasitas pemerintahan yang ada,” papar Wabup.

Menurut dia, pembentukan kelurahan dinilai sebagai langkah antisipatif strategis untuk memastikan perkembangan kawasan berjalan seiring dengan penguatan kapasitas tata kelola pemerintahan. Di beberapa wilayah bernilai strategis seperti kawasan pariwisata dan pusat ekonomi, penting dilakukan penyesuaian administratif kewilayahan.

Kusmalahadi menyatakan, dari sisi pemerintah daerah, pembentukan kelurahan akan menciptakan struktur birokrasi yang lebih efektif, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan akurasi pendataan permasalahan masyarakat. Sementara bagi masyarakat, manfaat utamanya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Masyarakat akan memperoleh pelayanan administrasi yang lebih mudah, akses kepada pemerintah yang lebih dekat, pengaduan yang lebih cepat ditindaklanjuti, serta informasi program pemerintah yang lebih responsif,” jelasnya.

Khusus untuk kawasan pariwisata, Wabup menekankan peran kelurahan dalam memperkuat koordinasi menjaga kebersihan, ketertiban, perlindungan lingkungan, dan penanganan potensi konflik sosial. Dari sisi ekonomi dan sosial, tata kelola yang tertata diharapkan menciptakan iklim investasi yang baik, kepastian layanan, serta memperkuat penanganan kemiskinan dan pemberdayaan kelompok rentan.

Wabup juga meminta Tim Pembentukan Kelurahan agar melakukan kajian dan verifikasi secara objektif terhadap seluruh persyaratan, mulai dari aspek kependudukan, kewilayahan, kemampuan keuangan, sarana prasarana, batas wilayah, hingga administratif.

“Proses pembentukan kelurahan harus dilaksanakan secara transparan, terukur, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta benar-benar memperhatikan kondisi dan aspirasi masyarakat di wilayah yang bersangkutan,” tutupnya. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO