Mataram (suarantb.com) – Kanwil Kemenkumham NTB dan DJKI lakukan sosialisasi dan pendampingan pelayanan Kekayaan Intelektual sekaligus melakukan pemeriksaan substantif Kopi Sembalun pada Senin, 29 April 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari ini diikuti oleh para petani Kopi Sembalun yang tergabung dalah MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Kopi Sembalun dan UMKM. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada para Petani di Sembalun untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya berupa merek maupun Indikasi Geografis sebagai upaya menghindari pemanfaatan oleh pihak lain.
“Penting sekali Indikasi Geografis ini unuk meningkatkan nilai ekonomi masyarakat khususnya petani Kopi Sembalun dan juga untuk memberi perlindungan hukum sehingga masyarakat punya hak untuk menggunakan nama Kopi Sembalun,” terang Idris selaku Ketua Tim Ahli dari DJKI.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan upaya DJKI dalam mempromosikan produk unggulan daerah. Salah satunya yaitu Kopi Sembalun.
Parlindungan selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, melaksanakan amanat dari Menteri tersebut dengan memasifkan sosialisasi dan pendampingan kepada para petani maupun pelaku UMKM di NTB.
Kecamatan Sembalun sendiri terkenal dengan berbagai produk pertanian unggulan baik itu bawang, coklat, cengkeh, kopi dan sayur mayur. Untuk melindungi kekayaan intelektual dari hasil alamnya, para petani Kopi Sembalun yang tergabung dalah MPIG, telah mendaftarkan Kopi Sembalun sebagai Indikasi Geografis dan saat ini dalam proses pemeriksaan substansif oleh tim dari DJKI dan Kanwil Kemenkumham NTB. (r/*)