Mataram (Suara NTB) – Tim Seleksi pemilihan calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB Periode 2026–2029. Telah mengumumkan hasil Uji Kompetensi dan daftar peserta petahana (incumbent) yang berhak mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) ke DPRD Provinsi NTB.
Ketua Tim Seleksi KPID NTB, Ahsanul Khalik dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengumuman dilakukan sesuai dengan jadwal dan ketentuan tahapan seleksi, yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI.
“Tim Seleksi telah menyelesaikan tahapan yang menjadi kewenangan kami dan hari ini mengumumkan peserta yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujar Ashanul Khalik pada Selasa (22/9).
Ia menjelaskan, uji Kompetensi diawali tes tulis berbasis komputer dengan 100 soal. Sistem mengacak urutan soal sehingga setiap peserta memperoleh susunan nomor yang berbeda. Proses pengacakan dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Penilaian Kompetensi (UPPK) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB.
Peserta dapat melihat hasil tes secara real-time setelah menyelesaikan ujian.
“Dari 100 soal, sistem mengacak urutan sehingga setiap peserta memperoleh susunan yang berbeda. Proses pengacakan dilaksanakan oleh UPPK BKD Provinsi NTB. Peserta juga dapat melihat hasilnya secara langsung setelah menyelesaikan ujian,” jelasnya.
Tahapan dilanjutkan dengan psikotes menggunakan sistem komputerisasi oleh UPPK BKD Provinsi NTB, kemudian wawancara oleh Tim Seleksi. Hasil keseluruhan tahapan tersebut menjadi bahan Rapat Pleno Tim Seleksi.
Dimana berdasarkan Pengumuman Nomor 20/TIMSEL-KPIDNTB/2026, 16 peserta dinyatakan lulus uji kompetensi, yakni Agus Setiawan, Andayani, Asbur Hidayat, Atmaja Wijaya, Baiq Muniah, Damhuji, Jhoni Sutangga S.Fil.I, Junardi, Lalu Martadinata, SE., Lina Komalasari, Maharaja Sani, Muammar Kaddafi, SH., Muhammad Ruba’i Mazid, Nurliya Ni’matul Rohmah, M.Kom.I, Sahdan, S.Pd., dan Siti Faridha Andi Patiroi.
Selain itu, terdapat lima peserta petahana, yaitu Abdul Muluk, Afifudin Adnan, Ajeng Roslinda Motimori, S.Pt., M.Si., Auliya Rachman Chavez, dan Darsono Yusin Sali. Kelimanya berhak mengikuti tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, terdapat 21 nama yang akan mengikuti tahapan berikutnya. Selanjutnya, Tim Seleksi menyerahkan hasil seleksi kepada Ketua DPRD NTB cq. Komisi I DPRD NTB untuk diproses sesuai kewenangan.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB itu bahwa masyarakat juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dengan menyampaikan informasi dan rekam jejak para calon anggota KPID dan disampaikan kepada Komisi I DPRD NTB.
“Masyarakat memiliki hak menyampaikan rekam jejak peserta. Kami berharap informasi yang diberikan jelas, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat membantu Komisi I memperoleh gambaran yang lebih utuh dalam menjalankan tahapan berikutnya,” katanya.
Ruang partisipasi publik tersebut telah ditegaskan dalam pengumuman Tim Seleksi sebagai bahan informasi dan pertimbangan bagi DPRD dalam proses seleksi untuk menentukan 7 orang Anggota KPID NTB Periode 2026–2029. (ndi)



