BerandaNTBKerugian Negara di Kasus LSMC 2023 Mulai Dihitung BPK

Kerugian Negara di Kasus LSMC 2023 Mulai Dihitung BPK

Mataram (Suara NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor di kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 mulai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Selasa (22/9/2026) mengatakan, BPK sudah mulai mengklarifikasi sejumlah saksi untuk menentukan kerugian negara dalam kasus itu.

“Tim BPK sudah mulai hitung. Mereka meminjam ruangan di Kejati NTB untuk klarifikasi sejumlah pihak,” katanya.

Namun, Harun mengaku tidak mengetahui siapa saja saksi yang menjalani pemeriksaan oleh BPK. “Itu kewenangan auditor yang menjelaskan,” sebutnya.

Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026) Mantan Kadispar NTB, Jamaluddin mengaku menjalani pemeriksaan oleh BPK RI. Jamal mengaku ditanya terkait temuan potensi kerugian negara sejumlah Rp800 juta yang belum dibayarkan vendor LSMC.

Dalam temuan Itjen Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI, terdapat potensi kerugian keuangan negara Rp2,6 miliar. Inspektorat NTB selanjutnya menindaklanjuti temuan tersebut, namun tetap ada sisa Rp800 juta yang belum dibayarkan para pihak.

Harun tidak dapat memastikan apakah temuan Itjen Kemenparekraf itu menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, hasil perhitungan kerugian negara bisa saja lebih atau berkurang dari temuan Itjen Kemenparekraf.

Adapun LSMC 2023 sebelumnya digelar dengan tujuan menarik wisatawan pada momentum HUT NTB. Kegiatan ini berlangsung pada 24-26 November 2023.

Dinas Pariwisata NTB selaku penyelenggara kegiatan menggandeng sembilan vendor untuk melaksanakan rangkaian kegiatan. Baik agenda utama (main event) yang berada di bawah kendali Ikatan Motor Indonesia (IMI) maupun kegiatan pendukung lainnya (side event).

Dalam pelaksanaannya, sembilan vendor tersebut menggunakan anggaran dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp24 miliar. Dana tersebut bersumber dari Bantuan Pemerintah (Banper) yang berasal dari APBN-P 2023.

Anggaran Rp24 miliar tersebut tidak habis digunakan. Ada sisa Rp2,5 miliar yang selanjutnya dikembalikan ke pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) usai kegiatan berlangsung.

Munculnya sisa anggaran tersebut turut diketahui Jamaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.

Selanjutnya, dari realisasi anggaran kegiatan senilai Rp21,5 miliar, muncul temuan Itjen Kemenparekraf Rp2,6 miliar. Adanya temuan tersebut yang diduga menjadi dasar Kejati NTB menindaklanjuti persoalan ini ke tahap penyidikan. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO